PENAMALUT.COM, TERNATE – Tiga bangunan ruko yang dikuasai mantan istri mendiang Wali Kota Burhan Abdurrahman berhasil dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate, Senin (3/6) tadi. Meski dalam proses sita eksekusi ini sempat terjadi perdebatan.
Tiga bangunan ruko yang berlokasi di RT/RW 003/002 Kelurahan Jati dan satu buah rumah permanen di Kelurahan Soa Puncak itu sebelumnya menjadi objek sengketa yang dikuasai oleh Nursia. Pihak penggunggat dalam hal ini orang tua dari mendiang Burhan Abdurahman selaku ahli waris yang memenangkannya berdasarkan putusan pengadilan.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, mengatakan setelah melewati proses panjang mulai dari aanmaning yang tak dihadiri pihak tergugat/termohon juga tidak beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang telah dimaktubkan di dalam putusan PN Ternate sebagaimana putusan majelis hakim dalam perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tanggal 8 Agustus 2023 junto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT Tte tanggal 29 November 2023 yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan sejak November 2023 itu telah melewati proses panjang terkait dengan peringatan kepada terhomohon eksekusi untuk melaksanakan putusan. Namun hingga proses eksekusi tadi, pihak tergugat tidak ada itikad baik untuk membayarnya sebagaimana di dalam putusan PN Ternate yang menghukum Nursia membayar senilai Rp 1,4 miliar.
Pihaknya menyesalkan tidak dipasangnya spanduk sita eksekusi bangunan tesrebut. Sebab dalam mekanisme itu harus dipasangkan, agar tanah dan bangunan yang telah diletakan sita tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa tanah dan bangunan ini dialihkan, ini yang kami sayangkan kenapa tidak ada langkah tegas dari Pengadilan tadi untuk memasangkan baliho,” katanya dengan nada kesal.
Direktur YLBH Maluku Utara itu menyampaikan, beberapa negosiasi yang dilakukan itu hal yang wajar. Namun sampai saat ini pihaknya inginkan sebagaimana permohonan yang disampaikan adalah melakukan pembayaran sebagaimana dalam putusan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada pembayaran sehingga proses sita eksekusi dilakukan.
Kuasa hukum lainnya Mirjan Marsaoly menambahkan, terkait sita eksekusi satu buah rumah di lingkungan Gamayou itu sebelumnya telah melalui beberapa tahapan seperti konstatering. Di dalam konstatering itu tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak tergugat, sehingga dilakukan proses sita eksekusi.
Namun saat sita eksekusi dilakukan, ada informasi tanah dan bangunan atas nama orang lain. Setelah pengadilan turun melakukan sita eksekusi, ada perwakilan dari termohon eksekusi menyampaikan kepada mereka selaku kuasa hukum pemohon bahwa dalam minggu ini akan dilakukan pembayaran.
“Untuk itu, pernyataan yang telah disampaikan keluarga atau pihak ibu Nursia kita berharap secepatnya dilakukan sebelum proses lelang dilakukan,” harapnya..
Hal yang sama disampaikan Abdullah Ismail. Ia bilang, sita eksekusi tiga bangunan ruko telah selesai dan dinyatakan sah, sehingga pihaknya berharap spanduk penyitaan harus dipasang agar semua pihak tahu bahwa objek itu telah dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan. Namun kata dia, hal itu tidak dilakukan.
“Kami berharap menjadi perhatian masyarakat Kota Ternate khususnya objek yang telah disita eksekusi ini tidak ada yang melakukan pembayaran tanpa sepengatahuan pengadilan, karena ini sudah dilakukan sita eksekusi,” tandasnya. (gon/ask)