Sepekan Menjabat Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Diminta Buat Gebrakan

Kepala Kejati Maluku Utara, Hery Ahmad Pribadi. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Setelah resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada pekan lalu, Herry Ahmad Pribadi diminta membuat gebrakan. Pasalnya, sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani pimpinan lembaga Adhyaksa sebelumnya tak kunjung diselesaikan.

Herry didesak segera menuntaskan kasus tersebut agar ada kepastian hukum bagi para terduga pelakunya.

“Seiring pergantian Kepala Kejati sama juga dengan pejabat sebelumnya. Artinya silih berganti Kajati datang dan pergi tidak berdampak pada proses penegakan hukum khususnya di bidang fungsi Tipikor. Ini tidak akan bergerak maju dan selalu stagnan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu, Kamis (20/6).

Menurutnya, biasanya pimpinan Kejati baru menjabat hanya akan memberikan janji-janji besar menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani. Ini ditunjukkan dengan ekspose kasus yang sedang ditangani. Namun seiring berjalannya waktu, progres tidak berjalan dan ini sudah berlangsung dari dulu.

Kejati sering kali mempublis besar-besaran apa yang sedang mereka tangani. Akan tetapi pada akhir perjalanan semuanya mengendap dan tidak pernah selesai.

“Untuk itu, Kajati Maluku Utara yang baru datang dan bertugas tidak beda jauh dengan pejabat yang pergi. Tidak akan punya legasi yang berarti semasa menjabat seperti pimpinan sebelum-sebelumnya,” tegasnya.

“Jadi nanti akan sama seperti Kajati yang lama, tidak ada progres di bidang penegakan hukum,” sambungnya.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menyebut sudah menjadi rahasia umum tunggakan kasus di lembaga tersebut, mulai dari Kajati yang satu ke Kajati yang lain kasus hanya itu-itu saja. Ironisnya lagi, kasus-kasus tersebut tidak pernah terselesaikan.

Namun demikian, Dade sapaan akrabnya masih menaruh harapan besar Kajati yang baru ini akan mempelajari hal-hal yang sengaja diciptakan oleh pejabat sebelumnya. Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dinantikan publik Maluku Utara.

Lanjut dia, jika dilihat dari progres penegakan hukum di wilayah Maluku Utara, saat ini tertutupi oleh kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Kejati juga memiliki kasus Tipikor yang jauh lebih besar dari kasus Tipikor KPK.

“Contohnya kasus pinjaman Pemda Halbar tak kunjung selesai, kasus rumah sakit sampai saat ini tenggelam dan tidak pernah selesai juga. Ini menjadi masalah pokok di Kejati Malut. Banyak kasus korupsi yang tengah ditangani sebut saja kasus WKDH dan uang makan minum mantan Wakil Gubernur ini tidak pernah selesai sampai sekarang,” ucapnya.

Kasus tersebut, kata dia, kabarnya akan dilaksanakan ekspose penetapan tersangka. Namun sampai saat ini hanya bualan saja. Padahal kasus seperti WKDH ini mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin ini sering kali mangkir dari panggilan Jaksa ketika dimintai keterangan. Kejaksaan harusnya menggunakan kewenangan mereka untuk memanggil paksa yang bersangkutan.

Panggilan berulang kali dan tidak datang ini tanpa disadari pihak Kejati Maluku Utara sudah dilecehkan oleh masyarakat biasa yang tidak kooperatif. Kejati seakan-akan tidak memiliki ketegasan.

“Maka dari itu saya berharap Kajati baru ini bisa belajar dari kegagalan pimpinan sebelum-sebelumnya agar ada gebrakan sedikit, minimal kasus-kasus korupsi yang sudah kita sebut itu ada kepastian hukum,” pungkasnya. (gon)