Kuasa Hukum GMKI Tegaskan Laporan Terhadap Bupati Halmahera Utara Tetap Dilanjutkan

Kuasa hukum GMKI Arnold Musa bersama rekan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, atas kasus pengancaman massa aksi GMKI.

Meski sudah ada kesepakatan pencabutan laporan antara Ketua GMKI Halmahera Utara dan Bupati Frans Manery belum lama ini.

Penyidik sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Rabu (19/6) hari ini, Polda juga mengirimkan satu tim penyidik ke Halmahera Utara untuk memeriksa saksi tambahan. Bupati juga telah diperiksa di tahap penyelidikan.

Kuasa hukum korban massa aksi GMKI, Arnold N.Musa, mengatakan terkait informasi yang beredar bahwa laporan telah dicabut oleh Johan Rivaldo selaku Ketua Cabang GMKI Halut secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus dan teman-teman yang jadi korban lain. Para korban setelah mengetahui adanya informasi tersebut sangat keberatan, karena yang menjadi korban bukan hanya Johan, tetapi ada sejumlah korban lainnya.

“Jadi ini mereka ajukan surat keberatan ke Direktur Krimum Polda Maluku Utara, karena ancaman itu diatas 5 tahun dan kerugiannya hampir kurang lebih 50 juta. Sehingga ini tidak memenuhi unsur restorasi justice (keadilan restorasi),” kata Arnold kepada wartawan, Senin (8/7).

Menurutnya, ancaman pidananya dalam kasus ini di atas 10 tahun sebagaimana dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang dipakai. Sementara keadilan restorasi itu nilai kerugiannya di bawah 2,5 juta dan ancamannya di bawah 5 tahun.

“Jadi perdamaian yang mereka lakukan itu sepihak, dan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil dari keadilan restorasi justice. Oleh sebab itu, perkara ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Arnold menyebut Rivaldo selaku Ketua GMKI sebelum mengambil keputusan harus lebih dulu berkoordinasi dengan teman-teman yang menjadi korban dan pengurus. Tetapi karena dia tidak berkoordinasi kemudian secara diam-diam sepihak mencabut laporan, maka korban lainnya merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo. Sehingga itu pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pengurus pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo.

Arnold juga menyarankan kepada Bupati agar mengakomodir apa yang menjadi tuntutan GMKI Cabang Tobelo terkait keuangan daerah. Karena ada hak pegawai Pemda Halut tidak dibayar, namun Bupati malah mendatangkan artis nasional.

“Ini kan pemborosan uang negara/daerah. Seharusnya itu dibayar, dan lebih parah lagi yang menjadi tuntutan GMKI kenapa harus direspons dengan parang. Ini namanya adalah perbuatan premanisme, apalagi setingkat seorang Bupati,” tandasnya.

Arnold meminta Bupati agar memenuhi panggilan yang dilayangkan Polda. Bupati harus kooperatif dan harus harus hadir, karena saksi lain pun hadir.

“Kalau dia tidak hadir, mohon segera memanggil sekali lagi dan bisa ditetapkan tersangka. Bisa juga dipanggil paksa kepada yang bersangkutan dan ditahan,” pintanya.

“Bupati harus ditahan, karena perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Utara dilaporkan ke Polda Maluku Utara terkait aksi pembubaran massa GMKI dengan cara mengejar menggunakan parang. Kejadian itu terjadi pada Jumat (31/5) lalu. (gon/ask)