PENAMALUT.COM, TERNATE – Lembaga DPRD Provinsi Maluku Utara disebut ikut campur tangan dalam urusan tender paket proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.
Bahkan DPRD disinyalir menitipkan sejumlah proyek kepada BPBJ. Proyek titipan DPRD ini lantas tak dimenangkan BPBJ. Lembaga wakil rakyat ini lalu marah dan membuat rekomendasi kepada Kepala BPBJ yang saat itu dijabat Ridwan Arsan.
Rekomendasi tersebut meminta agar empat Pokja di BPJB tak lagi dipakai.
“Jadi waktu Pak Ridwan setelah dilantik sebagai Kepala BPBJ, saya dipanggil ke ruangannya lalu beliau sampaikan bahwa saya tidak lagi dipakai sebagai Ketua Pokja,” ujar mantan Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade, saat memberikan keterangannya di sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (10/7) itu, Yusman mengungkapkan bahwa dirinya dan empat Pokja diberhentikan lantaran tak bisa bekerja sama.
“Kata Pak Ridwan, kami tak bisa bekerja sama dengan DPRD. Sehingga mereka rekomendasikan agar kami tak lagi dipakai,” ujarnya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yusman menyebut empat Pokja yang diberhentikan itu antara lain, Arafat Talaba Ketua Pokja VII, Farid, Hasan Tarate, dan dirinya.
Dirinya juga mengaku ada paket dari DPRD yang tak dimenangkan Pokja. Sehingga DPRD merasa geram lalu merekomendasikan untuk mencopot mereka dari Pokja. (ask)