PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam tender paket proyek diungkap salah satu saksi di sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7) kemarin.
Tidak hanya anggota DPRD, istri dari salah satu anggota DPRD juga disebut terlibat dalam intervensi paket proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Maluku Utara.
Bahkan dugaan permainan proyek ini sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu juga sudah mengantongi bukti-buktinya.
“Ini akan terbuka juga, karena saya pe BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ada. Penyidik (KPK) juga sudah kantongi rekening swasta dan DPRD. Sudah ada itu,” jelas mantan Pokja VI BPBJ Maluku Utara, Yusman Dumade, yang ditemui wartawan usai bersaksi kemarin.
Yusman menyebut KPK telah mengantongi bukti keterlibatan anggota DPRD Maluku Utara terkait proyek hingga transaksi pihak swasta dan istri anggota DPRD.
“Istri DPRD itu sudah ada di data KPK, dan itu diperlihatkan ke saya saat pemeriksaan. Saya tidak perlu sebutkan, nanti itu akan terbuka,” terangnya.
Yusman juga mengaku ada anggota DPRD yang menghubunginya dan bertemu langsung. Dia merasa heran saat diberhentikan dari Pokja lantaran tak bekerja sama dalam memenangkan paket yang diduga milik DPRD. Padaha proyek Pokir anggota DPRD atau pun reguler pihaknya tetap melaksanakan tender sesuai dengan prosedur.
“Pokja pada prinsipnya sesuai dengan mekanisme pengadaan, meski ada arahan dari gubernur maupun DPRD. Paket pokir dan reguler ini tidak bisa dibedakan, karena sama. Jadi kami jalankan sesuai prosedur,” pungkasnya. (gon/ask)












