PEMAMALUT.COM, TERNATE – Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate sangat lemah. Bagaimana tidak, peredaran Narkoba di Maluku Utara ini rata-rata dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Ternate.
Terbaru, Narkoba jenis ganja milik narapidana atas nama Enam, beredar di masyarakat. Barang haram tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate pada Jumat (12/7) sekira pukul 19.00 WIT.
Pengungkapan ini berawal ketika pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.
Dari laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Suherman dibantu Kepala Unit (Kanit) 2 Bripka Irfan Zainal dan anggota langsung menuju lokasi dan menangkap FHK alias Zaldi (27), warga Kelurahan Kalumpang.
Awalnya Zaldi terlihat gerak gerik mencurigakan menuju ke samping kiri jalan serta menunduk mengambil sebuah kantong plastik hitam besar dan menuju ke arah selatan.
Melihat itu, anggota langsung membuntutinya. Saat dihampiri, Zaldi langsung melarikan diri bersama barang buktinya. Anggota yang melihatnya kemudian melakukan pengejaran hingga Zaldi masuk ke salah satu rumah tanpa penghuni. Di rumah itu, Zaldi tidak mendapatkan jalan keluar dan langsung ditangkap.
Dari hasil introgasi, Zaldi mengaku kantong plastik itu berisi Narkotika milik narapidana Enam di Lapas Kelas IIA Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmas mebenarkan penangkapan tersebut atas dasar laporan dari masyarakat.
“Sementara yang bersangkutan dan barang bukti ganja seberat 840 gram sudah diamankan di Satresnarkoba,” katanya, Sabtu (13/7).
Mantan Kabag OPS Polres Sula ini mengatakan pelaku dan pemilik ganja adalah rekan dan saling komunikasi.
“Pelaku ini juga termasuk residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Saat itu ia ditangkap anggota Narkoba Polda Maluku Utara,” jelasnya. (gon/ask)