PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, atas kasus pengancaman kepada massa aksi GMKI meski sudah ada kesepakatan pencabutan laporan antara mantan Ketua GMKI Halmahera Utara dan Bupati Frans Manery belum lama ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendi, mengatakan ada surat masuk terkait pencabutan laporan. Namun pihaknya masih mempelajarinya.
“Jadi prosesnya masih berjalan hingga saat ini,” katanya kepada wartawan media ini, Senin (15/7).
Sementara untuk restorasi justice (RJ) atau keadilan restoratif, pihaknya nanti melihat persyaratannya terpenuhi atau tidak.
“Kalau tidak terpenuhi berarti lanjut. Kalau terpenuhi, ya RJ,” jelasnya.
Menurutnya, keadilan restoratif (restorasi justice) ada syarat formil dan materil sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021. Didalamnya ada beberapa persyaratan di luar dari kasus narkoba atau korupsi.
Sehingga itu, kata dia, syarat materilnya apakah sudah ada perdamaian atau belum. Kemudian hak dan kewajiban terlapor maupun pelapor.
“Itu kita pelajari semua nanti,” jelasnya. (gon/ask)