PENAMALUT.COM, TERNATE – Peredaran Narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate kembali terungkap.
Peredaran Narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Ternate ini sudah sering kali dibongkar oleh Polda Maluku Utara, BNNP Maluku Utara maupun Polres Ternate.
Entah pengawasan di Lapas yang lemah atau ada pihak yang sengaja bermain, publik Maluku Utara menginginkan agar dilakukan evaluasi besar-besaran terhadap Lapas Ternate. Bahkan bila perlu Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan, harus dicopot dari jabatannya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menyatakan, bukan satu kali kasus pengungkapan Narkoba yang melibatkan Lapas Ternate. Pihak BNNP Malut sudah beberapa kali merilis adanya keterlibatan petugas Lapas dalam peredaran Narkoba.
Sementara laporan terbaru dari Polres Ternate pada pekan kemarin, seorang Napi Lapas Ternate diduga mengendalikan barang haram tersebut. Narkoba jenis ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polres Ternate dari seorang pelaku di Kelurahan Maliaro itu merupakan milik salah Napi.
“Itu artinya, petugas Lapas tidak beres bekerja dan narapidana bebas menggunakan handphone untuk mengendalikan bisnis Narkoba. Ini sangat miris sekali,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Selasa (16/7).
Menurutnya, pengendalian barang haram dari dalam Lapas ini bukan lagi rahasia umum di mata masyarakat. Sehingga itu, sebagai praktisi hukum dirinya meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku dan Kadivpas Pemasyarakatan agar menindaklanjutinya.
“Bila perlu Kalapas ini dicopot dan petugas Lapas harus dievaluasi secara menyeluruh. Harus ada langkah tegas, agar hari ini hingga ke depan tidak lagi terjadi kasus seperti ini,” pintanya.
Bahtiar mengungkapkan, setiap terpidana yang masuk di Lapas Kelas IIA Ternate yang awalnya hanya pemakai, namun setelah bebas sudah menjadi bandar. Hal seperti ini menandakan tidak ada edukasi yang baik yang dilakukan Kalapas dan petugas terhadap narapidana.
“Intinya itu. Pimpinan harus tegas menindaklanjuti masalah tersebut. Agar tidak menjadi wacana publik kalau Lapas sebagai sarang pengendali narkoba,” pungkasnya.
Bisnis gelap Narkoba yang melibatkan pihak Lapas Ternate ini memang sudah lama. Pada 15 Maret 2024 lalu, BNNP Malut menangkap empat pelaku peredaran Narkoba dengan total barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis amphtamine (sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.
Para tersangka yang diamankan itu yakni IK (37) yang juga pegawai Lapas, AR (34) mantan security Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sedangkan AL (31) dan RR (53) merupakan Warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate.
Awalnya tim BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate. Pukul 12.00 WIT, tim mendapatkan informasi bahwa paket Narkotika mau diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Tim kemudian bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas IK yang saat ini sebagai tersangka dan mengamankannya pada saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternat.
Kemudian terbaru, Narkoba jenis ganja milik narapidana atas nama Enam, beredar di masyarakat. Barang haram tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate pada Jumat (12/7) kemarin.
Pengungkapan Polres Ternate itu berawal dari penangkapan FHK alias Zaldi (27), warga Kelurahan Kalumpang. (gon/ask)