PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Yusuf Sunya, dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Yusuf Sunya rencana diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2022 senilai 22 miliar sekian.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali panggilan kepada mantan Sekda Yusuf Sunya, namun belum juga hadir. Yusuf beralasan masih berada di luar daerah.
“Panggil pertama dan kedua sudah dikirim, namun belum hadir. Panggilan kedua diagendakan minggu ini. Seharusnya kemarin, tapi tidak hadir karena di Jakarta,” katanya kepada wartawan media ini, Rabu (17/7).
Aan menyebut, Yusuf Sunya berjanji sepulang dari Jakarta barulah memenuhi panggilan Kejari.
Perlu diketahui, anggaran Covid senilai Rp 22 miliar itu melekat di BPBD Kota Ternate. Untuk Dinkes, anggarannya dipergunakan untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan lainnya. Sementara yang melekat di BPBD digunakan untuk sosialisasi pencegahan, dan penegakan. (gon/ask)