PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Ridwan Arsan, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara disangka menerima dan melakukan suap terhadap AGK.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (17/7).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto 65 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara didakwa menerima hadiah atau janji.
JPU KPK menyatakan terdakwa melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji melaluinya berupa uang senilai Rp 1.145.000.000.00 dari tersangka Imran Yakub. Ini patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Hadiah atau janji ini berkaitan dengan pengangkatan Imran Yakub dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi.
Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi/pembelaan pada sidang Kamis pekan depan. (gon/ask)