PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyimpulkan terkait gratifikasi yang dilakukan Eliya Gabrina Bachmid dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Meski demikian, dalam fakta persidangan pada Kamis (18/7) tadi, terungkap bahwa ada peran turut serta yang dilakukan Eliya Bachmid dalam perkara ini.
JPU KPK, Greafik, mengatakan belum bisa disimpulkan apakah Eliya Bachmid dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak.
“Nanti kita nilai apakah peran serta itu dapat kita mintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini atau tidak, yang penting itu. Kalau memenuhi unsur, tentu teman-teman sudah tahu arahnya kemana, cuma saya nggak (tidak) akan ngomong soal ini. Kalau terpenuhi unsur sudah tahu arahanya kemana,” katanya yang ditemui usai sidang, Kamis (18/7).
KPK menilai ada peran serta dari Eliya Bachmid terkait pemanfaatan hasil tindak pidana ini, namun pihaknya belum bisa mengatakan itu gratifikasi. Sebab persidangan sedang berlangsung.
“Itu akan kami simpulkan masuk dalam materi tuntutan terkait dengan Ramadhan Ibrahim. Namun kami mencatat ada peran Eliya Gabrina Bachmid dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” tuturnya.
“Perlu kami catat adalah ada peran serta dan turut serta dari Eliya terkait dengan pemanfaatan uang yang kita yakini uang dari hasil tindak pidana,” sambungnya.
JPU menyebut Eliya tidak menerangkan secara lugas dalam kesaksiannya, namun pihaknya sudah bisa mengambil kesimpulan nanti bahwa ternyata ada keperluan yang bersangkutan maupun keperluan proyeknya.
“Kami ingin mengetahui sebenarnya uang-uang yang berasal dari Ramadhan Ibrahim itu apakah ada yang digunakan oleh Eliya untuk kepentin pribadinya atau tidak. Tadi keterangannya sudah bisa kita ketahui bersama,” ujarnya. (gon/ask)












