Direktur PT. Adidaya Tangguh dan Direktur Smart Marsindo Mangkir di Sidang KPK

JPU KPK, Rio V. Putra.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Adidaya Daya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Smart Marsindo, Shanti Alda Nathalia mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Eddy dan Shanti sedianya dihadirkan dalam sidang perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7) kemarin.

Selain keduanya, saksi yang mangkir pada sidang pemeriksaan itu juga yakni Fathin Shahli Ferdana Kusuma. Fathin ini diketahui sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan JPU KPK.

JPU KPK, Rio Vernika Putra, pihaknya menjadwalkan ulang pada sidang berikutnya. Ini atas permintaan yang bersangkutan ketika dikonfirmasi oleh tim JPU.

“Jadi nanti kita tunggu di jadwal berikut, hadir atau tidak? Kalau nggak hadir, berarti kita ambil tindakan lain. Untuk hari ini memang kita manggil enam orang saksi,” katanya, Kamis (18/8).

Kata dia, untuk Fathin Shahli Ferdana Kusuma itu belum sama sekali hadiri panggilan. Padahal sudah dua atau tiga kali dilakukan pemanggilan.

“Tentu ada tindakan itu, tapi kita lihat dulu berapa kali kita panggil kemudian konfirmasi mereka seperti apa. Jadi setelah kita panggil biasanya konfirmasi, misalkan saya hari ini nggak, bisanya di tanggal sekian,” tuturnya.

Jika pihak-pihak yang dipanggil dan kemudian tidak hadir, maka ada upaya paksa. Upaya paksa ini merupakan cara yang terakhir.

“Bagi masyarakat Maluku Utara yang tahu, tolong disampaikan saja bahwa itu ada panggilan agar hadir di persidangan. Kita kan harus taat hukum,” tandasnya. (gon/ask)