Lambat Tangani Kasus, Kasat Reskrim Polres Halteng Terancam Dilaporkan ke Polda Malut

Korban bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Halmahera Tengah

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) dinilai lambat dalam penanganan kasus pencurian rokok empat dus yang melibatkan empat terduga pelaku.

Empat pelaku yang kini telah diamankan itu yakni Duwi Mulyadi, Sahril Sukiman, Basri Hanafi, dan Nanang Setiawan. Meski sudah diamankan, namun barang bukti berupa empat dus rokok yang dicuri tak lagi ditemukan.

Korban Purwanto melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, mengatakan kliennya pada 18 Juni 2024 telah membuat laporan secara resmi di Polres Halmahera Tengah atas kasus pencurian ini. Kejadian itu terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIT (dini hari) bertempat di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah.

Akibat kejadian itu, korban dirugikan kurang lebih Rp 100 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Halteng. Tak lama kemudian, empat pelaku ditangkap. Empat tersangka ini link sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari empat tersangka itu, satu diantara atas nama Sahril merupakan mantan karyawan korban yang sudah bekerja enam tahun dan merupakan salah satu karyawan kepercayaan.

Korban merasa tidak puas dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Halteng karena perkembangan kasus tidak pernah disampaikan. Perkembangan kasus diketahui setelah dikonfirmasi ke Polres Halteng melalui kuasa hukum.

Anehnya lagi, ada perbedaan keterangan antara Kasat Reskrim dan anggotanya. Tak hanya itu, penyidik juga sampai saat ini tidak mampu melakukan pengembangan dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut.

“Empat dus rokok ini tidak diketahui siapa yang jadi penada atau setelah diambil itu dijual ke siapa? Itu penyidik tidak bisa ungkap. Kedua, pengakuan dua tersangka bahwa mobil yang digunakan merupakan mobil tersangka sahril, namun penyidik tidak sampai melakukan penyitaan hingga saat ini,” tuturnya.

Bahkan pihak korban telah mendatangi Kasat Reskrim Polres Halteng mempertanyakan terkait hal tersebut. Kasus ini, katabdia, sangat sederhana. Namun tidak bisa diungkap terkait rokok yang diambil kemudian dijual ke siapa dan berapa hasil yang dijual.

“Kami tanyakan disitu. Ada apa dengan kasus ini? Padahal sangat sederhana, tapi tidak bisa diungkapkan. Apalagi ini sudah ada pengakuan dari tersangka,” sesalnya.

Sehingga itu, jika penyidik tidak serius untuk mengungkapkan kasus ini, pihaknya meminta kepada Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ambil alih. Seba kasus ini penanganannya mudah, tapi sengaja tidak diungkapkan.

“Untuk itu kami berharap kepada Kapolres Halteng yang baru dilantik agar ini menjadi atensi, karena ini kasus yang sangat mudah,” tandasnya.

Mirjan menegaskan, pihaknya juga akan melaporan persolan ini ke Irwasda, Propam dan Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut. Sebab penanganannya kurang maksimal.

Kuasa hukum korban lainnya, Abdulah Ismail juha menyampaikan bahwa klienya merasa kesal dengan penanganan kasus pencurian ini.

Pihaknya sudah mendatangi Kasat Reskrim untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara ini, dan jawabannya bahwa setiap perkembangan dari hasil ini sudah disampaikan kepada pelapor. Namun dari penyidik katanya belum disampaikan ke pelapor.

“Ini keterangan Kasat Reskrim dengan penyidiknya saling bertolak belakang, karena faktanya perkembangan kasus itu tidak diterima. Yang diterima itu hanya STPL dan tidak ada surat lain maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Pihaknya juga setelah mendatangi Mapolres Halteng pada siang tadi, barulah penyidik mengeluarkan SP2HP.

“Kami baru terima ini tadi. Kami berharap ini menjadi atensi Kapolda dan juga Kapolres Halteng yang baru dilantik agar bisa lihat kinerja Kasat Reskrim dan jajarannya,” pungkasnya. (gon/ask)