Satwa Dilindungi, Kejati Maluku Utara Serahkan 10 Ekor Kepiting Kenari ke BKSDA

Penyerahan 10 ekor kepiting kenari ke BKSDA

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyerahkan 10 ekor kepiting kenari (birgus latro) ke pihak UPTD Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Ternate.

Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi. Sayangnya, di Maluku Utara terus diburu. Bahkan sejumlah restoran ternama di Kota Ternate menjadi tempat dijualnya kepiting ini, sebut saja royal resto dan pondok katu. Hal ini harus menjadi atensi dari pihak yang berwenang.

Kejati Maluku Utara memberikan contoh baik dengan menyerahkan 10 satwa dilindungi ini ke BKSDA.

“Kepiting ini didapat dari penjual tradisional. Ada 10 ekor, makannya kita lepas,” kata Wakil Kepala Kejati Maluku Utara, Sumurung P. Simaremare, saat penyerahan kepiting kepada pihak BKSDA di halaman Kantor Kejati, Sabtu (20/7).

Sumurung mengatakan, BKSDA mempunyai kewenangan untuk menjaga kelestarian, baik itu flora dan fauna.

Dia menegaskan kepiting kenari adalah satwa yang dilindungi. Apalagi yang diamankan Kejati itu termasuk ukurannya masih kecil dan tida layak dikonsumsi.

“Sehingga jalan terbaik adalah kita serahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya,” pungkasnya. (gon/ask)