PENAMALUT.COM, TERNATE – Kuasa hukum tersangka dugaan kasus tindak pidana pencurian rokok empat dus yang terjadi di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Agus R. Tampilang membantah keterlibatan kliennya.
Sebelumnya, Sahril Sukiman dan Nanang Setiawan ditetapkan tersangka kasus pencurian oleh Polres Halmahera Timur bersama dua orang lainnya.
Agus kepada wartawan, mengatakan mobil Sahril digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian adalah keterangan yang menyesatkan dan mengada-ngada. Agus menyarankan kepada kuasa hukum Purwanto untuk mengecek rekaman CCTV di toko kliennya, karena sebagai kuasa hukum harus berbicara berdasarkan fakta dan bukti yang terjadi, bukan hanya mendengar keterangan dari satu pihak dan menyudutkan pihak lain.
“Saya juga merasa prihatin dengan korban yang tokonya telah digasak maling dan sampai saat ini korban lagi berjuang mencari keadilan,” katanya, Minggu (21/7).
“Namun kami merasa keberatan jika klien kami disudutkan dengan mengatakan bahwa mobil klien kami digunakan untuk mengangkut empat dus rokok, karena hal tersebut tidak pernah tergambar dalam rekaman CCTV yang ada di Toko Sriwijaya,” sambungnya.
Agus membantah kedua kliennya terlibat dalam kasus pencurian rokok di Toko Sriwijaya. Sebab pada saat kejadian pencurian tersebut terjadi kliennya baru pulang mengantar pesanan ternak sapi dari Kecamatan Patani. Sementara kliennya bernama Nanang Sutiawan kerjanya tiap hari sebagai seorang petani sayur.
“Kedua klien kami jarang bertemu lantaran mempunyai aktivitas masing-masing. Sehingga kedua klien kami tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya kliennya atas nama Sahril merupakan mantan karyawan korban yang sudah bekerja enam tahun dan merupakan salah satu karyawan kepercayaan Toko Sriwijaya sebagaimana pengakuan kuasa hukum Purwanto. Kliennya memilih berhenti sejak dua tahun lalu dan berusaha sendiri, karena dimodalin oleh mertunya.
“Dia (Sahril) sering dipanggil kembali untuk bekerja, tetapi Sahril menolak karena ada usaha sendiri disini. Kami menduga ada persaingan yang tidak sehat,” tuturnya.
Agus menyampaikan, pelaku yang melakukan pencurian hanyalah pelaku tunggal, yakni Duwi Mulyadi sebagaimana terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian dan tertangkap tangan oleh anggota polisi pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIT dinihari dan diamankan di Subsektor Weda Selatan.
Pada saat itu Duwi Mulyadi menceritakan aksi pencurian itu dilakukan bersama dengan temannya yang bernama Basri Hanafi, warga Desa Trans Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Dari keterangan Duwi Mulyadi kemudian Basri Hanafi juga ditangkap dan diamankan di Polres Halmahera Tengah.
Berselang dua hari kemudian, tiga anggota polisi mendatangi rumah Sahril tepat pada selasa 18 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIT dinihari tampa menggunakan surat tugas langsung membawanya ke Polres Halmahera Tengah untuk diperiksa dengan alasan bahwa ada pengakuan dari pelaku Duwi Mulyadi yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.
“Tindakan ketiga oknum polisi yang membawa klien kami di Polres Halmahera Tengah tanpa menggunakan surat tugas dan surat perintah membawa adalah oknum Polisi yang tidak paham hukum acara, karena klien kami bukan tertangkap tangan seperti pelaku Duwi Mulyadi,” tegasnya.
Agus menyebut dalam BAP kliennya didesak oknum penyidik untuk mengakui perbuatan tersebut, namun kleinnya menolak permintaan penyidik dan meminta BAP-nya diganti.
Tiga oknum polisi yang mendatangi rumah Sahril ini bukan hanya terjadi satu kali, namun pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 3.00 WIT dinihari dan melakukan penggeledahan. Sehingga istri Sahril dan keluarganya yang berada di dalam rumah menjadi panik dan ketakutan.
Padahal diketahui tiga oknum anggota polisi tidak mengantongi surat izin penggledahan dari pengadilan maupun surat tugas.
“Kami menganggap proses penyelidikan kasus tersebut sudah tidak profesional, sebab ada oknum polisi patut diduga ikut menjalimi klien kami untuk dijadikan sebagai tersangka,” kesalnya.
Agus juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irwada dan Kapolres Halmahera Tengah untuk menindak tegas ketiga oknum polisi dan mengganti oknum penyidik yang telah memaksakan kehendanya terhadap kliennya.
“Jika tidak, proses penyelidikan ini akan bertentangan dengan hak asasi manusia,” tandasnya. (gon/ask)