PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, NA alias Nuryani, sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran Covid-19.
Informasi yang diterima wartawan, selain Nuryani, Kejari juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah PAAD alias Pandan Ayu selaku pemilik Caffe Big Bos (penyedia makan siang dan snack), HA alias Herisal selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako), dan AM alias Andi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Andi saat ini juga terpidana perkara vaksinasi yang melekat di Dinkes Ternate.
Sementara mantan Kepala BPBD Kota Ternate, AG alias Arif Gani, lolos dari jeratan hukum.
Penetapan terhadap empat tersangka dilakukan Kejari pada Selasa (23/7). Usai ditetapkan tersangka, empat tersangka langsung ditahan.
Perlu diketahui, anggaran Covid senilai Rp 22 miliar tahun 2022 itu melekat di BPBD Kota Ternate. Anggaran ini digunakan untuk sosialisasi pencegahan, dan penegakan. Sementara untuk anggaran yang melekat di Dinkes, dipergunakan untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan lainnya. (gon/ask)