PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat tersangka dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kota Ternate ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (23/7). Setelah ditetapkan tersangka, empat orang ini langsung ditahan.
Mereka adalah NA alias Nuryani selaku Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, PAAD alias Pandan Ayu selaku pemilik Caffe Big Bos (penyedia makan siang dan snack), HA alias Herisal selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako), dan AM alias Andi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Andi saat ini juga terpidana perkara vaksinasi yang melekat di Dinkes Ternate.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut dilakukan penahanan di
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2024. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, dikhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan undang-undang telah terpenuhi.
Aan menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 50/III/.6/KT/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang penetapan status penanganan darurat corona virus disease (Covid) 2019 tahun 2020.
Pemerintah Kota Ternate menetapkan kondisi darurat bencana non-alam Covid-19 di Kota Ternate. Kegiatan penanganan Covid-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Kota Ternate dengan mata anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 10.000.000.000.
Pada November 2021 terdapat perubahan anggaran berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi Rp 25.000.000.000. Dari anggaran tersebut yang telah
terealisasi sebesar Rp 14.487.447.000. Pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate.
Dari anggaran yang telah terealisasi sebesar 14 miliar tersebut digunakan
untuk beberapa pengadaan, yaitu pengadaan uang lelah atau insentif bagi tim Satgaa Covid-19 Kota Ternate, pengadaan bantuan sosial sembako, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan makan minum.
Atas pengadaan yang dilaksanakan tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan seperti pengadaan alat rapid tes antigen oleh PT. Ambon Jaya Perdana sebagaimana surat
pesanan Nomor: 360/06.R/SP/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan surat kontrak nomor: 360/10.R/KONT COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 30 September 2021 untuk melaksanakan pengadaan alat rapid test antigen 2.500.
Paket dengan nilai sebesar Rp 312.500.000 berdasarkan hasil pengujian melalui observasi diketahui hanya tersedia sebanyak 1.325 pcs dengan rincian berdasarkan berita acara penyerahan obat dan instalasi Farmasi Kota Ternate kepada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Ternate pada tanggal 29 November 2021 sebanyak 500 pieces, tanggal 7 Desember 2021 sebanyak 300 pieces, tanggal 4 Maret 2022 sebanyak 500 pieces dan 19 Mei 2022 sebanyak 25 pieces.
Sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 1.175 pieces tidak dapat dibuktikan yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 146.875.000.
Pengadaan bantuan sosial sembako oleh CV. Butet Agung Maraja sebagaimana surat pesanan Nomor: 360/02.A/SP/DTT/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan surat kontrak nomor: 360/6.A/KONT/COVID-19BPBD-KT/2021 tanggal 18 Agustus 2021 untuk melaksanakan pengadaan dan distribusi bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 wilayah Kota Ternate 5.300 paket dengan nilai Rp. 1.999.955.000 atau 1,9 miliar lebih telah termasuk di dalamnya biaya pendistribusian sebesar Rp 190.535.000. Di mana atas biaya pendistribusian bantuan sosial sembako tersebut pada item sewa kendaraan tidak disewa, tetapi menggunakan mobil operasional kantor BPBD Kota Ternate dan tidak ada sewa kendaraan laut ke Kecamatan Pulau Batang Dua. Sebab perjalanan tersebut pergi dan pulang menggunakan kapal TNI angkatan Laut.
Sehingga item yang sebenarnya tidak ada biaya sewa tersebut terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 55.075.000.
Pengadaan makan dan snack oleh Cafe Big Boss yang diperuntukan bagi petugas
penegak hukum berdasarkan pengujian atas volume pengadaan makanan dan snack menggunakan pertanggungjawaban daftar pembayaran uang lelah petugas penegak hukum disesuaikan dengan jumlah petugas penegak hukum dan jumlah hari selama bertugas dalam kegiatan pengamanan Covid-19 tahun 2020 dan 2021. Pengujian selanjutnya diketahui terdapat kekurangan volume untuk pengadaan makan siang dan
snack sebesar Rp 300.450.000.
Terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan atau fiktif pada pengadaan makan dan snack pada Catering Aisyah. Pengadaan makan siang dan snack petugas patroli dan relawan Covid-19 yang
dilaksanakan oleh catering Aisyah tahun 2021 diketahui sebesar Rp 808.300.000.
Pemeriksaan selanjutnya diketahui terdapat nilai surat pesanan sebesar Rp 116.500.000 yang tidak terdapat dalam rekening koran catering aisyah sebesar Rp 16.500.000 yang telah dicairkan berdasarkan SP2D nomor: 03483/SPPD/2021 tanggal 30 Juni 2021, saudari AS alias selaku Direktur Catering Aisyah tidak pernah menerima pembayaran secara tunai. Sehingga pekerjaan tersebut terindikasi fiktif.
Pengadaan makan dan snack RM Lobo. Pengadaan makan siang petugas relawan Covid-19 sesuai surat pesanan nomor: 360/02/SP/COVID/BPBD-KT/2020 tanggal 01 Oktober 2020 periode bulan Oktober, November, Desember tahun 2020 sebanyak 5.274 dos, BAPB Nomor: 360/04/BAPB/COVID/BPBD-KT/2020, tanggal 31 Desember 2020.
Jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender dimulai dari 30 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 131.851.500 tidak diadakan. Uang tersebut juga tidak pernah diterima oleh EM Direktur RM Lobo, diketahui uang sebesar Rp 131.851.500 telah dicairkan berdasarkan dokumen pencairan SP2D nomor: 00061/SP2D/2021 tanggal 23 Februari 2021, sehingga pekerjaan tersebut terindikasi fiktif.
Realisasi belanja makanan dan snack yang tidak dilaksanakan berdasarkan dokumen pencairan SP2D nomor: 00061/SPPD/2021 tanggal 23 Februari 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp 58.000.000,00 tahap satu periode Oktober sampai dengan November 2020, dan dokumen pencairan SP2D nomor 03483/SPPD/2021 tanggal 30 Juni 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp 22.200.000 tahap IV periode Mei 2021 yang setelah ditelusuri dari dokumen rencana kebutuhan anggaran (RKA) diketahui anggaran Rp 58.000.000 dan Rp 22.200.000 adalah untuk pengadaan makanan dan snack, hanya saja tidak dilengkapi dengan bukti yang cukup yakni tidak diketahui penyedia pengadaan tersebut dan tidak ditemukan adanya surat pesanan maupun kontrak atas pekerjaan tersebut. Sehingga terindakasi fiktif dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 80.200.000.
Realisasi pengadaan alat scanner dan handsanitizer tidak dilaksanakan. Berdasarkan dokumen pencairan SP2D nomor 00061/SPPD/2021 tanggal 23 Februari 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp 73.000.000 yang tercantum dalam dokumen rencana kebutuhan anggaran pada tahap satu untuk pengadaan alat scanner periode Oktober 2020 sebesar Rp 35.000.000 dan tahap III periode Desember 2020 sebesar Rp 35.000.000.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengadaan alat scanner dan handsanitizer tersebut tidak dilaksanakan, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen surat pesanan berita acara pemeriksaan bersama dan berita acara serah terima, sehingga terindikasi fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 73.000.000.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kota Ternate Nomor: 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi belanja bantuan tidak terduga (BTT) dalam penanganan darurat bencana non-alam Covid-19 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 803.951.500.
Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (gon/ask)