PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, dihadirkan sebagai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (24/7) itu, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Dalam keterangannya, Zainab mengaku memberikan uang kepada terdakwa AGK melalui Ramadhan selaku ajudan AGK. Uang tersebut ditransfer dan diberikan secara tunai.
“Jadi saya dihubungi melalui telepon diminta tolong bantu untuk biaya berobat pak gubernur (AGK). Saya kasih 10 juta pertama, kemudian 10 juta lagi. Itu melalui Ramadhan,” kata Zainab dihadapan majelis hakim.
Selain ke Ramadhan, Zainab juga memberikan uang ke AGK melalui ajudan AGK yang lain, yakni Husri Leleyan sebanyak 25 juta melalui transfer. Total uang yang diserahkan sebanyak Rp 45 juta.
Saat ditanya JPU apakah menerima fee proyek pembangunan UPTD Samsat Tidore, Zainab tegaskan tak menerima sedikit pun. Uang yang diberikan ke AGK itu, kata Zainab, merupakan uang pribadi yang didapat dari insentif.
“Kami di Bapenda itu setiap tiga bulan sekali mendapatkan insentif. Jadi itu pakai uang pribadi saya,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari JPU, total uang yang diberikan Zainab ke AGK sebesar Rp 53 juta.
Zainb juga mengaku memberikan uang kepada para ajudan untuk transportasi dan sebagainya. Namun ia tak menyebut berapa jumlahnya. (ask)












