PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid.
Jusuf diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate pada Rabu (24/7). Pemeriksaan ini untuk mendalami peran dari mantan Sekda tersebut.
Jusuf usai diperiksa mengatakan, kedatangannya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus Covid yang saat ini sedang ditangani Kejari.
“Saya diminta untuk memberikan sedikit keterangan terkait dengan (covid) kemarin sudah tetapkan,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate itu enggan menjelaskan lebih detail terkait apa saja yang ditanyakan penyidik.
“Nanti tanya ke penyidik Pidsus. Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang saat itu sebagai Plt BPKAD,” tuturnya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, pihaknya memeriksa Jusuf Sunya untuk mendalami perannya sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD saat itu.
“Kita dalami dulu sejauh mana peran-perannya mantan Sekda ini,” singkatnya.
Sekadar diketahui, anggaran Covid senilai Rp 22 miliar itu melekat di BPBD Kota Ternate. Setelah dilakukan audit ditemukan merugian negara sebesar 800 juta.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah NA alias Nuryani selaku Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, PAAD alias Pandan Ayu selaku pemilik Caffe Big Bos (penyedia makan siang dan snack), HA alias Herisal selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako), dan AM alias Andi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Andi saat ini juga terpidana perkara vaksinasi yang melekat di Dinkes Ternate. (gon/ask)