PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur Utama (Dirut) PT. Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam keterangannya, Eddy mengaku pernah bertemu dengan terdakwa AGK sebanyak empat kali di Jakarta. Namun dalam pertemuan itu, Eddy tak pernah menyerahkan uang sepeser pun.
Bahkan Eddy membantah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pemberian uang 30 ribu dolar ke AGK.
“Saya tidak pernah memberikan uang,” katanya saat menjawab pertanyaan majelis hakim maupun JPU.
“Padahal di pemeriksaan saksi itu diakui ada pemberian uang,” tanya JPU.
“TIdak pernah,” jawabnya menegaskan.
Keterangan Eddy yang tak mengaku memberikan uang kepada AGK ini akan menjadi penilaian bagi JPU. Andry Lesmana selaku JPU dalam sidang itu juga menegaskan pihaknya akan menyimpulkan keterangan Eddy ini.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (ask)