PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Smart Marsindo, Shanti Alda Nathalia, mangkir lagi dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (AGK) yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (24/7) tadi.
Shanti Aldi diketahui sudah dua kali tak mengindahkan panggilan JPU. Rabu (17/7) pekan lalu, Shanti juga tak menghiraukan panggilan JPU untuk memberikan kesaksian pada terdakwa AGK dan Ramadhan Ibrahim. Jika panggilan ketiga juga tak hadir, maka Shanti akan dihadirkan secara paksa.
JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz, menegaskan bahwa saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tak hadir, maka akan dilayangkan panggilan ketiga. Jika pada panggilan ketiga juga tak hadir, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.
“Jadi kita akan panggil lagi. Jika sampai panggilan ketiga kemudian tidak hadir, maka dilakukan panggilan paksa” tegasnya.
Sementara untuk Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Prof Saiful Deni dan pemilik Royal Resto Renny Laos yang juga belum hadir pada sidang sebelumnya, akan dipanggil kembali.
“Rektor UMMU itu akan dipanggil kembali, karena yang bersangkutan berkaitan dengan kasus jual beli jabatan. Yang jelas kita (JPU) sementara fokus pada kasus gratifikasi,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada sidang tadi sejumlah saksi yang dipanggil tak hadir. Tercatat ada delapan orang yak tak hadir. Diantaranya Hesti Tanit, Jabir Ibrahim, Kusnandar P, Shanty Alda Nathalia, Indra Grafika dan Fatin Perdana. (gon/ask)