PENAMALUT.COM, TERNATE – Sejumlah oknum polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara dilaporkan ke Polda. Oknum polisi yang diketahui anak buah Wakil Direktur (Wadir) Ditpolairud Polda, AKBP Edy Daulay itu dilaporkan karena menghalangi kerja-kerja wartawan.
Laporan dugaan menghalang-halangi kerja wartawan dan kekerasan itu sudah dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Kamis (25/7) malam, oleh Komunitas Wartawan Jurnalis Hukum dan Kriminal yang didampingi tim kuasa hukum Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail.
Mirjan Marsaoly usai membuat laporan tersebut menyayangkan tindakan sejumlah oknum polisi berpakaian preman yang diduga menghalangi kerja wartawan dan melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan liputan sidang di Pengadilan Negeri Ternate.
Intimidasi ini, sambung Mirjan, dilakukan oknum polisi di Polairud Polda Maluku Utara setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut keluar dari ruangan sidang usai memberikan keterangan.
“Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto. Namun dihalangi oleh oknum anggota Polairud dan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan,” katanya.
Peristiwa ini, kata Mirjan, sangat disayangkan, karena jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18 bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun.
“Kita sesali tindakan oknum ini,” tandasnya.
Sementara Abdullah Ismail yang juga tim kuasa hukum menegaskan, dengan peristiwa itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko harus mengambil langkah tegas terhadap sejumlah oknum yang melakukan tindakan tanpa ada surat perintah.
“Oknum polisi ini tidak ada surat tugas saat hadir dan mengawal saksi Eliya di persidangan. Mereka ini berpakaian preman. Kapolda tidak harus membiarkan anak buahnya menjalankan tugas di luar dari kendali. Apalagi sampai ada tindakan fisik dilakukan,” tuturnya.
“Jadi kami minta Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko harus bertindak tegas dan cepat terhadap anak buah yang mencoreng nama institusi ini,” pungkasnya. (ask)