PENAMALUT.COM, TERNATE – Istri Wadir Polairud Polda Maluku Utara AKBP Eddy Daulay, Eliya Bachmid, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.
Laporan dugaan menghalang-halangi kerja-kerja wartawan itu resmi dimasukkan pada Jumat (26/7). Tidak hanya Eliya, lima anggota Ditpolairud Polda Malut yang turut terlibat dalam menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (24/7) itu juga dipolisikan.
Lima anggota Ditpolairud Polda Malut itu merupakan pengawal Eliya Bachmid yang diperintah Wadir Polairud secara tidak resmi atau tanpa surat perintah dari institusi.
Tim kuasa hukum wartawan, Mirjan Marsaoly, mengatakan laporan pengaduan ini terkait dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurutnya, ada beberapa pihak yang dilaporkan diantaranya Eliya Gabrina Bachmid, Dkk. Sebab perlu dijelaskan bahwa wartawan melakukan peliputan sidang korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Saat itu terlapor sudah terlihat memiliki niat yang tidak baik.
Lanjut Mirjan, itu dibuktikan usai persidangan AGK. Di mana wartawan saat mencoba mewawancarai saksi Eliya Gabrina Bachmid dan mengambil dokumentasi foto, di situ dia melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan menyiram air ke arah rekan-rekan jurnalis yang hendak mewawancarai terlapor.
“Dari perbuatan ini secara terang-terangan terlapor sudah memiliki niat menghalang-halangi klien kami saat melakukan peliputan,” ujar Mirjan.
Dia menambahkan, selain Eliya, tim kuasa hukum juga melaporkan salah oknum anggota Polairud Polda Malut yang juga diduga telah melakukan tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan. Di mana oknum itu mencoba merampas handphone, bahkan memukul hingga handphone wartawan terjatuh.
“Perlu kami jelaskan bahwa perbuatan menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini sudah jelas menguraikan perbuatan-perbuatan para terlapor sebagaimana disebutkan,” katanya.
“Sehingga kami membuat laporan ke Krimsus Polda Malut apalagi ini berkaitan dengan undang-undang khusus. Olehnya itu, kami meminta kepada Kapolda Malut dan Ditkrimsus Polda Malut agar secepatnya menindaklanjuti laporan kami. Sehingga ini ada efek jera bagi oknum tersebut agar ke depannya hal semacam ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Abdullah Ismail menambahkan, terkait dengan pelaporan hari ini perlu ditegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kali pertama dialami perlakuan intimidasi dan ancaman saat melakukan peliputan. Karena sebelumnya peristiwa intimidasi dan ancaman itu pernah dialami wartawan yang sama saat meliput agenda pemeriksaan terlapor Eliya Gabrina Bachmid oleh penyidik KPK di gedung Imigrasi Kota Ternate.
Saat itu suami Eliya yang juga Wadir Polairud Polda Malut datang dan mengancam wartawan saat mendokumentasikan istrinya.
“Saya pikir beliau sampai dengan jabatan sebagai Wadir itu tentunya paham peraturan perundang-undangan khususnya UU Pers. Di mana pers itu diberikan kebebasan dalam hal menjalankan tugas-tugas sebagai jurnalistik, apalagi ini kaitannya dengan kasus korupsi. Kalau memang istrinya tidak terlibat saya pikir biasa-biasa saja,” tandasnya.
Alud sapaan Abdullah juga menyebut tidak ada perintah resmi dari institusi terhadap kelima anggota Ditpolairud saat melakukan pengawalan terhadap Eliya, tentu sudah menyalahi aturan. Sehingga kelima anggota Ditpolairud itu wajib diberi sanksi tegas oleh Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
Selain itu, kata Abdullah, perbuatan kelima anggota ini tak terlepas dari satu dengan yang lain. Sebab mereka datang ke Pengadilan Negeri Ternate tanpa dibekali surat tugas dari pimpinan.
“Jadi tidak bisa kita melihat secara sepotong-sepotong sebagaimana disampaikan Kabid Propam bahwa dari kelima hanya ada satu yang melakukan tindakan pemukulan. Saya rasa itu keliru, karena sekalipun hanya satu orang yang melakukan pemukulan, tapi yang lain ini bersama-sama dengan yang bersangkutan. Sehingga kalau dia sendiri saya rasa mungkin dia tidak akan berani melakukan tindakan itu,” jelas Abdullah.
Pihaknya sangat menyesalkan sikap dan tindakan Wadir Polairud yang mana memerintahkan anak buahnya untuk mengawal dan mengamankan istrinya yang hanya sebagai saksi.
Padahal dia sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap AGK. Sehingga menurut hematnya tindakan itu sudah berlebihan. Apalagi ini bukan pertama kali dilakukan.
“Olehnya itu kami meminta kepada Pak Kapolda agar benar-benar mengevaluasi kembali Wadir Polairud Polda Malut, sehingga peristiwa serupa tidak terulang dimasa mendatang,” pinta Abdullah. (ask)