KPK Dalami Aliran Uang 8 Miliar, Istri Wadir Polairud Polda Malut Makin Tersudut

Eliya saat menjadi saksi di persidangan

PEMAMALUT.COM, TERNATE – Saksi kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Eliya Gabrina Bachmid, terancam ditersangkakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Istri Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Maluku Utara itu menerima aliran uang 8 miliar dari terdakwa AGK. KPK akan mendalami aliran uang tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Eliya menyebut uang 8 miliar tersebut merupakan pinjaman dari AGK yang kemudian dikembalikan. Namun pinjaman itu tidak disertai perjanjian tertulis atau kwitansi.

“Misalnya kalau itu utang, kenapa harus masuk ke rekening adiknya. Padahal yang bersangkutan juga punya rekening sendiri, ini yang akan didalami,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana, kepada wartawan usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7).

JPU akan menyampaikan kepada penyidik KPK untuk mendalami uang yang diterima oleh Eliya dari tindak pidana korupsi terhadap AGK.

“Penyidik akan mendalami. Kita juga ada perkara selanjutnya TPPU, dan itu akan masuk semua. Kita suru dalami uang-uang itu ke mana,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, keterangan yang disamapikan Eliya selalu berubah-ubah dan juga berbeda dengan keterangan saksi lain, termasuk keterangan adiknya, Ismid Bachmid.

“Tadi dia (Eliya) juga menerankan yang berbeda dengan fakta-fakta dan saksi-saksi yang lain, dengan adiknya sendiri juga berbeda. Jadi kita berpikir dia memberikan keterangan tidak benar. Kedua, dia juga indikasi terkait uang-uang hasil kejahatan dari AGK yang masuk ke rekeningnya dan adiknya,” tuturnya.

“Jadi kita akan dalami itu jika memang itu masuk ke dalam unsur penerima TPPU pasif sebagai yang menampung. Tapi kita akan dalami juga apakah dia mengetahui bahwa itu dari hasil korupsi,” sambungnya.

KPK juga akan menggali keterlibatan Eliya Bachmid dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemprov Maluku Utara. Di mana Eliya mendapatkan pekerjaan tersebut yang bukan bidangnya dengan cara meminjam perusahaan.

“Kalau melihat fakta kan dia juga dapat beberapa pekerjaan dengan cara meminjam perusahaan. Terus bukan bidangnya kok bisa, ya kan. Mungkin dia dekat dengan keluarga gubernur, sehingga menererima itu. Dan juga kita akan tarik apakah dia memahami uang-uang dari ajudan penerimaan tindak pidana korupsi. Kalau dia tahu, ya bisa. Jadi kita tarik itu dulu,” tandasnya.

Andry menjelaskan, dalam sidang dirinya mengejar sumber uang dari mana, namun saksi Eliya selalu mengelak.

“Tadi kan saya mengejar sumbernya, tapi dia (Eliya) mengelak itu hutang piutang. Tapi berubah lagi donatur, berubah-berubah itu kan kelihatan,” sesalnya.

Menurutnya, utang piutang dan donatur itu tidak ada bukti tertulisnya. Padahal biasanya donatur kampanye harus ada kwitansi penerimaan operasional tim sukses, namun ini tidak ada. Sehingga tidak jelas.

“Jadi nanti kita akan bongkar pada saat gubernur (AGK) jadi saksi. Itu saja,” pungkasnya. (gon/ask)