PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7), menghadirkan puluhan saksi dari pihak swasta maupun pejabat di Pemprov Maluku Utara.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut adalah Gusti Khairunnisa Kusumayuda. Gusti merupakan seorang mahasiswa yang juga Puteri Indonesia Maluku Utara tahun 2022.
Dalam keterangannya, Gusti mengaku menerima uang ratusan juta dari terdakwa AGK. Uang tersebut diberikan AGK melalui transfer sebanyak 10 kali sejak 2022 sampai 2023.
“Saat itu saya ikut audisi puteri Indonesia. Saya masukkan surat ke Kantor Gubernur di Sofifi, kemudian saya dihubungi,” katanya.
Setelah dihubungi oleh pihak AGK melalui ajudannya. Dari situlah mulai terjadi komunikasi antara dirinya dan AGK.
“Saya lalu dikirimkan uang oleh pak gubernur (AGK) tanpa diminta. Uang itu bantuan kepada saya untuk ikut lomba audisi puteri Indonesia,” tuturnya.
“Apakah setelah selesai ikut proses audisi itu masih juga dikirim uang?,” tanya majelis hakim.
“Iya. Tapi untuk bantuan uang kuliah,” jawabnya.
Total uang yang diterima dari AGK senilai Rp 200 juta. Gusti juga mengaku pernah ketemu dengan AGK di Jakarta. (ask)