Eks Kepala BPBJ Maluku Utara Divonis 4,2 Tahun Penjara

Terdakwa Ridwan Arsan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan, divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara atas perkara suap terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ridwan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi turut serta menerima hadiah atau janji melaluinya berupa uang senilai Rp 1.145.000.000.00 dari tersangka Imran Yakub sebagai dalam dakwaan alternatif pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Arsan dalam menanggapi putusan tersebut menyatakan akan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum. (ask)