AGK Akui Dirut PT Adidaya Tangguh Beri Uang 30 Ribu Dolar

Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi (batik), bersama ajudannya saat keluar dari Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, memberikan uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara.

Sebelumnya, Eddy membantah memberikan uang kepada AGK saat dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Saat ditanya majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy dengan tegas menyatakan tidak memberikan uang sepeserpun kepada AGK.

Eddy diketahui beberapa kali bertemu dengan AGK di Jakarta, namun pertemuan itu Eddy mengaku hanya membicarakan masalah perusahaan.

Dalam persidangan kemarin, AGK mengakui jika Eddy memberikan uang dalam bentuk dolar kepadanya senilai 30.00 USD. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, maka uang tersebut berjumlah Rp 450 juta.

Uang itu, kata AGK, diberikan Eddy atas beroperasinya perusahaan tambang pasir besi di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Uang itu diserahkan Eddy saat AGK berada di Hotel Bidakara, Jakarta.

“Yang bersangkutan (Eddy Sanusi) datang langsung ke Hotel Bidakara dan memberikan sejumlah uang tersebut,” kata AGK dalam BAP yang dibacakan JPU dalam sidang, Kamis (1/8) kemarin.

“Benar ya terdakwa?,” tanya JPU

“Iya benar,” jawab AGK. (ask)