Korupsi Anggaran WKDH Maluku Utara Rugikan Negara 2,7 Miliar, Mantan Wagub Terancam

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran WKDH ini senilai 2,7 miliar.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (1/8) kemarin.

“Benar, kerugiannya kurang lebih 2 miliaran dalam perkara WKDH,” bebernya.

Richard juga menyatakan, pihaknya telah menerima LHP terhadap penyidikan kasus pengelolaan dana pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022 ini. Setelah LHP ini diterima, penyidik akan memperlajari siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Nanti kita pelajari secepatnya seperti apa yang disampaikan kawan-kawan BPK RI dalam LHP-nya, kemudian akan kita sampaikan ke kawan-kawan pers hasil penyidikan kita,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).

Anggaran tersebut dikelola oleh Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali. Kabarnya, anggaran ini mengalir juga ke istri Al Yasin, Mutiara Yasin. Bahkan Mutiara sudah beberapa kali diperiksa oleh lembaga Adhyaksa ini.

Sementara Al. Yasin, sudah tiga kali panggilan penyidik dan baru satu kali menghadiri panggilan untuk diperiksa. Kejati Malut setelah menerima hasil audit ini dalam waktu dekat akan menetapkan siapa tersangkanya. (gon/ask)