Dilaporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Ini Respons Unkhair

Rektorat Unkhair Ternate. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pihak Universitas Khairun (Unkhair) Ternate angkat bicara terkait laporan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penyerobotan lahan.

Tim kuasa hukum Unkhair Ternate, Dr. Amriyanto, mengatakan Unkhair akan kooperatif menanggapi surat somasi Basri Mandar melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasim, berdasarkan surat somasi tertanggal 11 Juli 2024 yang intinya menyebutkan telah terjadi penyerobotan tanah SHM Nomor 210 dengan luas 200 meter persegi.

Menindaklanjuti somasi tersebut, Unkhair telah mengundang Rahim pada tanggal 12 Juli 2024 di ruang rapat Rektor untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan terjadilah pertemuan itu antara Rahim dengan Rektor beserta jajarannya. Namun pertemuan itu tanpa disertai kehadiran kliennya, Basri Mandar, maupun dokumen yang menunjukkan hak kepemilikan.

Unkhair juga telah menanggapi surat somasi tersebut dengan surat balasan somasi tertanggal 16 Juli 2024 dan diterima pada hari itu juga yang pokoknya pihak Unkhair menyampaikan agar perlu dilakukan pengecekan status hak serta pengembalian batas dan/atau pengukuran ulang atas lokasi tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate untuk memastikan kebenaran serta letak tanah yang diklaim guna dilakukan penyelesaian menurut hukum.

“Selanjutnya terjalin komunikasi yang baik
antara Rahim Yasim dengan kuasa hukum Rektor Universitas Khairun. Komunikasi tersebut terjadi pada tanggal 16 Juli 2024 melalui telepon WhatsApp sebanyak dua kali,” katanya, Senin (5/8).

Menurutnya, pembicaraan pertama terkait dengan kesanggupan saudara Rahim Yasim untuk menginisiasi permohonan pengukuran ulang/pengembalian batas atas tanah klienya ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate. Komunikasi kedua berdasarkan pengakuan saudara Rahim Yasim bahwa yang bersangkutan telah berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate dan telah mengajukan permohonan pengukuran ulang/pengembalian batas atas tanah klienya tersebut, dan yang bersangkutan menyatakan bahwa dalam satu dua hari pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate akan turun melakukan pengukuran
ulang/pengembalian batas atas tanah klienya.

Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan pengakuan Rahim berdasarkan pemberitaan di media bahwa pihak Unkhair tidak menggubris somasinya, sehingga dijadikan alasan melaporkan Rektor dan Direktur Pascasarjana ke Polda Maluku Utara pada tanggal 23 Juli 2024 secara pidana.

Rahim meminta Unkhair membayar 1,2 miliar pada pertemuan tanggal 12 Juli 2024 di ruang rapat Rektor. Rahim mengajukan tawaran kepada Unkhair tanpa dihadiri oleh kliennya untuk membayar lahan ukuran 200 meter persegi itu senilai 1,2 miliar rupiah.

Ia mengaku, nilai ini jauh dari batas kewajaran atau harga tanah pada daerah tersebut, di mana kisaran harga tanah dengan berpatokan pada NJOP berkisar Rp 300.000 sampai 400.000 per meter persegi. Sehingga total harga wajar adalah 60 sampai 80 juta rupiah.

“Sebagai pengacara saudara Rahim Yasim mengetahui bahwa Unkhair sebagai institusi pemerintah memiliki mekanisme pembebasn lahan yang diatur dan standar yang terdapat dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara yang berlaku,” jelasnya.

Olehnya itu, harga yang dipatok Rp 1,2 miliar tidak akan pernah dipenuhi oleh Universitas Khairun. Bila itu dilakukan, sama saja Rektor beserta jajarannya melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara atau dengan kata lain Rektor mencelakai dirinya sendiri.

“Namun sebagai pimpinan, Rektor bertanggungjawab secara administratif,” ucapnya.

Lanjutnya, sebagai pimpinan Unkhair  mengharapkan Rahim Yasim dapat menyerahkan fotocopy dokumen kepemilikan atas nama kliennya, serta menghadirkan dan mempertemukan kliennya dengan Rektor dan jajaran pimpinan untuk dicarikan jalan keluarnya.

Dengan demikian, pernyataan Rahim Yasim yang menyatakan Unkhair tidak menggubris somasi berdasarkan berita di media beberapa waktu lalu adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai pembohongan
publik.

Pimpinan Unkhair menganggap hal tersebut sebagai bentuk tekanan dari pihak Rahim kepada Unkhair untuk menuruti kemauan mereka yang meminta bayaran atas lahan tersebut senilai 1,2 miliar. Dalam surat somasinya, Rahim menyerang Rektor bahkan bernada ancaman secara pribadi dan keluarganya. Dalam somasi yang disampaikan bahwa Rektor secara pribadi bertanggungjawab dan apabila Rektor tidak menyelesaikan masalah ini bisa berdampak buruk pada jabatan, karir dan nama baik Universitas Khairun Ternate tercoreng.

Bahkan dianggap bahwa Rektor telah melakukan perbuatan yang mempunyai konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana ditanggung secara bersama-sama dengan istri, anak-anak, dan orangtua.

“Terkait isi somasi yang menyerang pribadi, sebenarnya telah dimaafkan oleh Rektor Ridha Ajam saat pertemuan pada tanggal 12 Juli 2024. Namun karena yang bersangkutan menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media massa, maka Rektor sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dengan masalah serangan dan ancaman yang bersifat pribadi tersebut,” tuturnya.

“Perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai objek sengketa dimanfaatkan sebagai parkir kendaraan oleh Civitas Akademika sejak tahun 2020, karena berada dalam kawasan pendidikan (Kampus Unkhair) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate tahun 2012-2032,” sambungnya.

Sehingga persoalan pemanfaatan lahan ini adalah untuk kepentingan umum yang dipakai untuk pendidikan, bukan dipakai oleh Rektor secara pribadi. Jadi keliru jika pribadi rektor bahkan keluarganya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kata dia, advokat yang profesional dan beretika seharusnya bisa membedakan antara persoalan hukum yang melibatkan pribadi dan atau institusi. Jangan menjadikan perkara yang berhubungan dengan institusi, tetapi malah menyerang pribadi pejabat. Bahkan istri, anak-anak dan orang tuanya.

“Profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat harus bisa dijaga dan dijunjung tinggi oleh advokat, agar dalam menjalankan pekerjaannya tidak merugikan masyarakat dan mencoreng profesinya sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Unkhair Ternate, Ridha Ajam bersama Direktur Pascasarjana Unkhair dilaporkan terkait penyerobotan lahan warga di sekitar gedung Pascasarjana Unkhair.

Laporan itu dilaporkan Basri Mandar selaku pemilik lahan berdasarkan ke Polda berdasarkan laporan polisi/ LP/B/53/VII/2024/SKPT Polda Maluku Utara tanggal 23 Juni 2024. (gon/ask)