PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan kembali pengusaha Reny Laos dan Budi Liem di sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Hal ini disampaikan JPU KPK, Andry Lesmana, saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7) pekan lalu.
Menurut Andry, dalam sidang kemarin pihaknya berupaya menggali keterangan keduanya. Sayangnya, kondisi kesehatan terdakwa AGK yang mulai menurun, sehingga harus dibatasi.
“Padahal keterangan Reny Laos dan Budi Liem ini menarik untuk didalami. Sebab keduanya mengerjakan proyek yang nilainya hampir ratusan miliar, tapi hanya memberikan 50 juta kepada AGK. Sementara keterangan Said Banyo yang menangani proyek tak seberapa, tapi kasih uang 500 juta lebih,” tuturnya.
“Nanti kita dalami lagi di perkaranya AGK untuk TPPU, itu mereka jadi saksi lagi. Nanti gali lagi keterangannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Reny Laos mengaku hanya memberikan uang kepada AGK senilai Rp 50 juta. Uang tersebut diminta oleh terpidana Kristian Wuisan, kemudian ia mengirim ke AGK lewat rekening Ramadhan Ibrahim.
Komisaris PT. Buli Bangun yang juga pemilik Royal Resto Ternate itu juga mengaku menangani sejumlah proyek infrastruktur di Pemprov Maluku Utara sejak tahun 2020 sampai 2023 yang nilainya hampir ratusan miliar.
Sementara Direktur PT. Intim Kara, Budi Liem, juga menangani proyek sejak 2020 sampai 2023. Dia mengaku memberikan uang kepada Daud Ismail untuk biaya operasional di Jakarta. Tercatat dua kali Budi Liem memberikan uang kepada terpidana Daud Ismail, namun jumlah keseluruhannya ia lupa. (ask)