PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Hadi, divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi anggaran pembangunan masjid raya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (7/8).
Ketua majelis hakim, Budi Setiawan, saat membacakan putusan menyatakan terdawa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dihukum membayar denda 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa Ahmad Hadi diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sekedar diketahui, Ahmad Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Ahmad Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel tahun 2017-2019 senilai Rp 69.830.519.354 (69 miliar).
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.428.515.798,65 (1,4 miliar) berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023. (gon/ask)