PENAMALUT.COM, TERNATE – JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, terkait tambang “Blok Medan” yang diduga milik Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
JPU KPK, Greafik Loserte, mengatakan apa yang diungkap oleh Suryanto Andili dalam sidang tersebut merupakan fakta persidangan. Sehingga itu, pihaknya akan mendalaminya.
“Terkait Blok Medan itu fakta-fakta yang nantinya dipelajari. Apakah ini berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa AGK atau tidak, tentunya fasenya bukan pada saat tuntutan, tetapi di luar penuntutan,” ujarnya, Rabu (7/8).
Menurut Greafik, penuntut umum saat ini berupaya untuk membuktikan dengan menghadirkan beberapa orang saksi dan alat bukti surat. Pihaknya meyakini saksi yang dihadirkan di persidangan itu mendukung alat bukti dakwaan AGK.
Bagi JPU, terkait dengan Blok Medan ini merupakan fakta di persidangan yang muncul dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut Umum. Namun demikian, untuk pembuktian perkara ini pegangannya dari surat dakwaan.
“Jadi soal dakwaan kami, tidak ada terkait dengan Blok Medan. Akan tetapi untuk kepentingan pembuktiannya, tentunya akan membawa alat bukti yang mendukung kearah pembuktinya terdakwa,” ucapnya.
Greafik tidak menampik akan mendalami jika kemudian hari terjadi peristiwa pidana.
“Kalau kemudian di belakang hari lantas peristiwa ini pidana, maka kami akan membuat telaah dan buat peristiwa ini pidana,” jelasnya. (ask)