Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Ultimatum Saksi TPPU AGK

Jubir KPK, Tessa Mahardika.

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum kepada sejumlah saksi yang dipanggil secara resmi, namun tidak hadir.

Sejumlah saksi tersebut dipanggil dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Saksi yang dipanggilan pada Selasa (13/8) kemarin itu berjumlah 12, yakni Zaldi Kasuba selaku ajudan AGK, HM alias Halima selaku
honorer/sespri istri AGK, NU alias Nurhaini selaku ibu rumah tangga, IT alias Irwan pihak swasta, JH alias Juani selaku karyawan swasta, MNU alias Muhammad Nur selaku swasta, D alias Darwis selaku
wiraswasta, NAD alias Nasrun selaku wiraswasta, N alias Naim selaku PNS, AT alias Arafat selaku Pokja BPBJ Maluku Utara, SA alias Sofyan selaku mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, R alias Riswandi selaku Direktur Utama PT. Mineral Molagina Mandiri.

Dari 12 saksi tersebut, yang tidak hadir adalah Nurhani (konfirmasi reschedule). Halimah Hi Muhammad, Muhammad Nur Usman, Sofyan Ali dan Riswandi tanpa keterangan.

“Kami minta mereka kooperatif,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media ini, Rabu (14/8).

Kata dia, pemeriksaan saksi-sakai ini untuk mendalami aliran uang dengan tersangka AGK.

“Penyidik mendalami aliran/transaksi keuangan dan proses penerimaan uang oleh Gububernur Maluku Utara AGK,” tandasnya. (gon/ask)