PENAMALUT.COM, TERNATE – Eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntan dari JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (20/8).
Terdakwa Yoga Adikonang terbukti secara sah dan meyankinkan bersalah menurut hukum selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesutau dibayar atau menerima pembayaran atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yang dilakukan beberapa kali atau perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoga Adikonang dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate,” kata JPU Adi Baskoro saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa Yoga dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Yoga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan ke empat penuntut umum.
Sidang akan dilanjut kembali pada Jumat (30/8) dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Yoga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Penyidik Polda Maluku Utara juga menyita sejumlah uang yang diduga kuat dari hasil gratifikasi yang nilainya mencapai 1 miliar lebih. (gon/ask)