PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah mengantongi audit kerugian Negara atas dugaan korupsi anggaran pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit wakil kepala daerah (WKDH) dan makan minim (Mami).
Bahkan lembaga Adhyaksa itu sudah mengantongi calon tersangkanya. Namun demikian, Kejati belum mengumumkan siapa calon tersangka kasus ini.
Menanggapi hal itu, puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Komite Mahasiswa Bergerak Maluku Utara (KMBMU) mendesak penyidik Kejati agar segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional wakil gubernur itu.
Kordinator lapangan, Fatahudin, dalam orasinya menyampaikan bahwa anggaran tersebut terjadi penyimpangan. Di mana penyidik Kejaksan juga telah memeriksa kurang lebih 20 saksi termasuk eks Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali beserta istrinya, Mutiara T Yasin dan anaknya.
“Kasus ini belum ada titik terangnya, sehingga kami minta Kejati segara menetapkan dan mengumumkan tersangkanya,” desaknya saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Malut, Selasa (20/8) tadi.
Anggaran operasional yang dianggarkan pada tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8) ini di bawah tanggung jawab M. Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara. Kuat dugaan anggaran ini juga mengalir ke istri dan anaknya. (gon/ask)