PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka/terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara.
Selain Nirwan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Kepala Biro Hukum Pemprov Malut yang juga Penjabat Bupati Morotai, Burnawan.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (20/8) ini dilakukan di dua tempat, yakni Kantor Imigrasi Ternate dan Rutan Kelas IIA Ternate. Total ada 19 saksi yang diperiksa.
Mereka yang diperiksa itu adalah HL selaku Wiraswasta, US selaku Lurah Sofifi, MFD selaku Wiraswasta, SKD selaku Lurah Sangaji Utara Kota Ternate, ST selaku petani/pekebun, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua Kabupaten Minahasa, PRS selaku wiraswasta, FI selaku swasta, BA selaku Lurah Sofifi Kota Tidore Kepulauan, RAK selaku PNS, MH selaku PNS, AM selaku nelayan/perikanan, OD selaku PNS/auditor pada Komisi ASN, YP selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Sementara pemeriksaan di Rutan Kelas IIA Ternate adalah RA alias Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku Utara yang juga terpidana suap AGK, AH alias Adnan Hasanudin selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara yang juga terpidana, dan KW alias Kristian Wuisan selaku Wiraswasta yang juga terpidana.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan media ini tadi. (gon/ask)