KPK Harus Tingkatkan Status Saksi Eliya Bachmid Menjadi Tersangka

Eliya saat menjadi saksi di sidang pekan lalu. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera meningkatkan status Eliya Gabrina Bachmid dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka/terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Eliya diketahui ikut menikmati aliran uang dari AGK. Total sebanyak 8 miliar uang yang masuk ke rekening Ismid Bachmid dinikmati seluruhnya oleh Eliya. Uang itu dikirimkan sejumlah orang atas perintah AGK.

Eliya yang juga istri Wadir Polairud Polda Maluku Utara itu mengaku sering mengantar perempuan yang dipesankan AGK ke hotel.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu, meminta kepada KPK agar segera menjerat Eliya yang ikut menikmati aliran uang dari AGK. Selain itu, keterangan Eliya dalam dua kali persidangan juga sangat berbeda-beda dan berbelit. Hal ini tentu cukup bagi penyidik untuk meningkatkan statusnya.

“Sudah cukup bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status dia (Eliya) dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya, Selasa (20/8).

Selain Eliya, Wahidin Tahmid selaku eks ajudan AGK dan istrinya, Grayu juga harus dijerat KPK, karena keduanya bekerja sama sebagai suami istri menikmati anggaran cukup banyak dari AGK

Menurut Dade sapaan akrabnya, KPK penting mendalami peran ketiga orang ini. Sebab aliran uang yang begitu besar ikut dinikmati mereka.

“Bagi saya, Eliya dan Wahidin sudah cukup ditingkatkan statusnya, karena mereka mengambil untung dari situ dengan jalan yang tidak benar,” pungkasnya. (gon/ask)