PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan TinggiĀ Maluku Utara membuka ruang mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kuliah terpadu pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate senilai Rp 19,797 yang dikerjakan PT. Al-Bakra.
Kejati saat ini tinggal menunggu laporan resmi atas perkara tesebut. Jika laporan sudah masuk, maka lembaga Adhyaksa ini langsung menurunkan tim penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBN itu.
āPada prinsipnya kita berterimakasih atas informasi itu. Setiap informasi yang ada kita tetap lakukan kajian. Tapi alangkah baiknya kalau kawan-kawan memiliki data sebagai bukti awal ajukan secara resmi saja ke kita,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, ketika ditemui Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (21/8).
Kejati selalu siap mengusut masalah ini, namun pihaknya memberikan kesempatan bagi siapapun agar mau melaporkannya. Apalagi laporannya disertai bukti kuat yang mengarah pada unsur pidana korupsi.
āBukan kita tidak mau tindaklanjuti melalui media, tapi langkah baiknya kalau memang bukti-bukti yang kuat silahkan dilaporkan. Kalian kan tahun penanganan korupsi kita banyak, bukan diabaikan informasi yang diberikan itu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp 19,797 miliar itu bersumber dari APBN. Belakangan mencuat, gedung yang dibangun pada tahun 2022 itu diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT. Al-Bakra.
Ini setelah Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara berencana melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum (APH), lantaran proses pembangunan konstruksi tesebut diduga telah terjadi penyimpangan atau tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). (ano/ask)