Eks Auditor BPK Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Yoga Adikonang saat menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji dan gratifikasi.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (4/9) itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Yoga Adikonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membelanjakan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 954.856.855,00 atau 954 juta yang telah dilakukan penyitaan dan kemudian dilakukan penitipan pada rekening BSI RPL Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Rekening 7329991232, tertanggal 2 Mei 2024 dirampas untuk negara.

Sedangkan rumah milik terdakwa Yoga Adikonang di Blok C7 kompleks perumahan makmur megah residence, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dan rumah milik terdakwa di Blok B1 kompleks perumahan makmur megah residence Tabona, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dirampas untuk Negara.

Sementara tanah dan bangunan rumah milik saksi Adele Fransiska alias Adel di perumahan Semolowaru Indah 2 Blok S Nomor 20 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa timur, beserta sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3542 milik saksi Adelia selaku pemegang hak dikembalikan kepada saksi Adelia.

Kemudian sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00610 milik terdakwa Yoga selaku pemegang hak dan SHM Nomor 00594 milik terdakwa Yoga selaku pemegang hak dirampas untuk negara.

Tak hanya itu, ada juga SHM Nomor 3542 milik saksi Adelia selaku pemegang hak dikembalikan kepada Adelia. (gon/ask)