PENAMALUT.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK di Jakarta, Kamis (19/9). Ini merupakan kedua kalinya Kuntu Daud diperiksa.
Selain Kuntu Daud, KPK juga memeriksa istri Abdul Gani Kasuba Faoniah H. Jauhar, Komisaris PT. Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Asrul Rasyid dan Andi Muktiono selaku wiraswasta.
Kemudian Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Badan Geologi Kementrian ESDM RI Hariyanto, dan Nurul Iffah selaku ibu rumah tangga.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK)/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
Sebelumnya, Kuntu Daud diperiksa penyidik KPK pada Senin (12/8) lalu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pembangunan kantor DPD PDIP Maluku Utara yang terletak di Sofifi. Kantor dua lantai itu kini telah disita KPK.
Dugaan kuat pembangunan kantor berhubungan dengan gratifikasi. (ask)