PENAMALUT.COM, TERNATE – Ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim, divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara gratifikasi.
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (20/9) itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah 300 juta subsidiar enam bulan kurungan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” demikian kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.
Ramadhan Ibrahim diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ramadhan Ibrahim diketahui turut serta menerima gratifikasi bersama-sama dengan Abdul Gani Kasuba sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Sementara menanggapi putusan itu, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima. (ask)