PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun dakwaan perkara suap dengan tersangka Muhaimin Syarif.
JPU KPK, Greafik Loserte, mengatakan saat ini berkas perkara Muhaimin Syarif belum dilimpahkan ke pengadilan. Sebab pihaknya masih menyusun dakwaannya.
“Pertanyaannya kapan? Paling lambat awal Oktober sudah kami limpahkan,” katanya, Jumat (20/9).
Dalam perkara Muhaimin ini, JPU akan menghadirkan 40 orang saksi dalam persidangan nanti. Hal ini untuk mengungkap fakta yang sebenar-benarnya terjadi. Saksi yang dihadirkan nanti, mereka yang punya keterkaitan dengan aliran uang maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan pengurusan izin tambang.
“Untuk saksinya 20 lebih sampai 40 orang,” jelasnya.
Terkait materi dakwaan, penuntut umum belum mau membocorkannya. Begitu juga soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Nanti dengar saja dakwaan dari penuntut umum. Kita sedang menyusunnya. Tunggu saja,” pungkas Greafik.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif yang merupakan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap AGK. Muhaimin diduga memberikan sejumlah uang kepada AGK untuk pengurusan izin tambang. (ask)