PENAMALUT.COM, TERNATE – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate pada triwulan III tertanggal 16 Desember akhir 2024 baru mencapai Rp 92,5 miliar lebih atau 57,12 prosen.
Salah satu sektor tak capainnya PAD ini adalah retribusi parkir. Retribusi parkir setiap tahunnya selalu saja tak capai target, bahkan jauh dari harapan.
Realisasi retribusi parkir pada tahun ini hanya capai Rp 683.884.932 atau 11,40 persen. Padahal, targetnya harus 6.000.000.000.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu tak mau merespons.
“Jangan tanya soal itu, jangan sampai menjadi polimik lagi,” katanya, Rabu (18/12).
Menurutnya, realisasi PAD sampai pada triwulan III ini untuk pajak daerah baik pajak bumi dan bangunan BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) meliput makan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB serta pajak sarang burung walet ditargetkan Rp 82.000.000.000 dan terealisasi Rp 72.259.654.522 atau 88,12prosen.
Sementara untuk retribusi daerah yang terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, usaha grosir dan pertokoan, tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan, tempat khusus parkir luar badan jalan, pelayanan rumah potong hewan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, pelayanan penyebrangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah dan optimalisasi aset daerah, persetujuan bangun gedung, penggunaan tenaga kerja asing, pengelolaan pertambangan rakyat ditargetkan Rp 38.560.000.000 dan realisasi Rp 17.627.494.617 atau 45,71 persen.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, baik bagian laba atas pernyataan modal pada perusahaan milik daerah BUMD, 5.000.000.000 atau 0,00 prosen. Dan lain lain PAD yang sah, meliput hasil penjualan BMD, yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan dari pengembalian ditargetkan Rp 36.500.000.000 dan realisasi Rp 2.682.121.539,88 atau 7,5 persen.
“Sehingga total PAD yang ditargetkan Pemerintah Kota Ternate di tahun 2024 sebesar Rp 169.060.000.000 dan hingga akhir Desember tahun 2024 ini baru realisasi Rp 92.569.270.679,16 atau 57,12 persen,” jelasnya. (udi/ask)