MAJANG  

OPD di Kota Ternate Dilarang Rekrut PTT

Samin Marsaoly

PENAMALUT.COM, TERNATE – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ternate diminta tidak lagi merekrut pegawai tidak tetap (PTT).

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan Pemerintah Kota Ternate tidak lagi menerbitkan SK PTT. Hal ini menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. 

 Di mana Pasal 66 ditegaskan kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN. Pemerintahan pusat juga memberi arahan untuk segera melakukan penataan pegawai non-ASN.

“Jadi mulai terhitung tanggal 1 Januari 2025 tidak lagi diterbitkan SK PTT, sehingga non-ASN ini akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua yang ditutup besok,” jelas Samin, Senin (6/1). 

Dia juga menegaskan kepeda pengelola kepegawaian bahwa kebijakan wali kota tidak lagi mengeluarkan SK PTT tahun 2025, sehingga seluruh pimpinan OPD untuk tak lagi merekrut tenaga suka rela termasuk nama lainnya seperti satgas serta kepala sekolah yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar oleh dana BOS. 

“Solusinya mengarahkan mereka sebagai PTT untuk mengikuti tes PPPK bagi yang sudah honorer dua tahun sebelumnya,” pungkasnya. (udi/ask)