Resmob Macan Gamalama Bekuk Dua Pelaku Pencurian Lintas Provinsi

Kapolres Ternate didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas saat konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pencurian, Selasa (12/1). Kedua pelaku pencurian juga turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. (Nda/Penamalut)

PENA – Tim Resmob Macan Gamalama, Satreskrim Polres Ternate, berhasil memebekuk dua pelaku pencurian lintas provinsi. Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga kini telah menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran melarikan diri saat penggrebekan.

Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Salman Tuharea alias Elas (27), dan Wahyudi Tuharea alias Wahyudi (38) yang berprofesi sebagai sopir angkot. Keduanya berasal dari Desa Tengah Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Dua pelaku ini telah lama menjalankan aksinya dan diketahui sebagai spesialis pencurian lintas antar daerah atau provinsi. Sementara dua orang yang ditetapkan DPO adalah IT alias IM yang berprofesi dan MT alias Mau yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/231/X/2020/Malut/Res Ternate, tanggal 21 Oktober 2020. Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku yakni Wahyudi, Salman dan IM (DPO) sedang berada di kos-kosan yang mereka tinggal Lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji, Kota Ternate, Rabu 21 Oktober 2020 malam.

Pelaku Sarman menghubungi pelaku MT (DPO) melalui telepon seluler dan menyuruhnya untuk datang di kosan. Pelaku MT kemudian datang ke kosan tersebut dan mereka berempat kemudian pergi menuju ke arah selatan menggunakan mobil mikrolet yang dikendarai MT. Saat melewati depan Gereja EL-Shaddai, pelaku Wahyudi melihat lampu gereja padam. Sehingga Wahyudi menyuruh MT untuk memutar balik mobil.

Setelah itu pelaku Wahyudi dan Salman turun dari mobil, lalu melompat dari pagar tembok samping kanan Gereja. “Pelaku Wahyudi dan Salman ini masuk melalui jendela gereja depan samping kiri dengan cara mendorong jendela yang tertutup, tapi tidak terkunci. Setelah jendela terbuka, pelaku Wahyudi masuk ke dalam gereja dan di ikuti pelaku Salman. Keduanya masuk ke dalam gereja dan mengambil satu set keyboard merek Yamaha tipe PSR-S775 warna Hitam,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas Ipda Wahyudin pada saat jumpa pers, Selasa (12/1).

Lanjut Kapolres, setelah aksinya berhasil, kedua pelaku kemudian keluar. Pelaku Salman menghubungi MT untuk menjemput mereka berdua. Kemudian datang MT dengan mengendarai mobil mikrolet bersama dengan IT (DPO). Ke empat pelaku ini langsung kembali menuju kearah utara ke tempat tinggal mereka dengan membawa keyboard hasil curiannya.

Sejak awal November 2020, pelaku Salman pergi ke Kota Ambon dengan menggunakan kapal laut dan tinggal di rumah istrinya selama dua pekan. Sementara pelaku Wahyudi masih berada di Kota Ternate bersama barang bukti satu set keyboard yamaha hasil curian. Tak lama kemudian, pelaku Salman kembali lagi ke Ternate dan saat itu juga kedua pelaku langsung balik lagi ke Ambon dengan menggunakan kapal dan membawa barang curian satu set Keyboard. “Tiba di Ambon, pelaku Wahyudi menyuruh temannya yang bernama H untuk menjual keyboard yamaha tersebut harga Rp 9 juta,” kata mantan Kapolres Halmahera Barat itu.

Aditya bilang, selama tinggal di Ternate, pelaku Salman juga melakukan aksi pencurian di Puskesmas Kalumpang, Kota Ternate, tepat pada 27 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIT dinihari. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil satu buah proyektor infocus merk sony.

Polisi yang mendapat laporan terkait pencurian ini kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Berkat kerjasama tim Resmob Gamalama Polres Ternate dan yang di back-up anggota Polres Kota Ambon, pelaku Salman diamankan di rumah istrinya di Desa Liang, Tanah Merah, Kabupaten Maluku Tengah, pada 2 Januari 2021 lalu.

Dari pelaku Salman, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Wahyudi pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIT. Setelah ditangkap, keduanya lalu di bawa ke Ternate untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saat di introgasi, pelaku mengaku mencuri lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini merupakan pencurian antar kota dan provinsi, karena sudah beberapa titik mencuri, termasuk di Seram, Ambon. Para pelaku saat beraksi terlebih dahulu memantau gedung-gedung kantor yang kosong,” terang Aditya.

Pelaku ini, kata Kapolres, selain melakukan pencurian di Ternate dan Ambon, juga pernah melakukan pencurian di Jailolo, Bacan, dan Tidore. Di Tidore, pelaku berhasil membongkar brangkas menyebabkan kerugian mencapai Rp 450 juta.

“Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan ke 4 e KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya menutup. (nda)

Respon (34)

  1. Ping-balik: cam promo
  2. Ping-balik: ข่าวบอล
  3. I used to be very pleased to find this internet-site.I wished to thanks on your time for this excellent learn!! I positively enjoying every little bit of it and I’ve you bookmarked to check out new stuff you blog post.

  4. Ping-balik: brians club
  5. Ping-balik: oregon mushroom law
  6. I’ve been browsing on-line greater than 3 hours nowadays, but I by no means found any fascinating article like yours. It?¦s pretty value sufficient for me. In my view, if all website owners and bloggers made excellent content as you probably did, the net shall be a lot more helpful than ever before.

Komentar ditutup.