Polda dan Kejati “Keroyok” Kasus Ambruknya Penahan Tebing di Kalumata

Penyidik Polda Malut bersama ahli konstruksi saat mengambil sampel talud penahan tebing di Kalumata yang roboh. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Ambruknya tembok penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, beberapa waktu lalu telah diselidki aparat penegak hukum.

Proyek yang dibangun menggunakan anggaran senilai Rp 1,2 miliar dan dikerjakan beberapa bulan itu diduga gagal konstruksi.

Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus saat ini telah menyelidikinya. Bahkan Subdit Tipikor bersama tim ahli dari Asosiasi Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Pertahkindo) Maluku Utara sudah melakukan pengecekan dan pengambilan sampel untuk diuji ke laboratorium.

Tidak hanya Polda, Kejaksaan Tinggi Malut juga sedang menyelidiki proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut itu. Bahkan sudah 10 orang yang dimintai keterangan.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan Nuansa Media Grup (NMG) mangatakan, baik Polda maupun pihaknya yang menangani kasus tersebut, sah-sah saja. Sebab pada prinsipnya semua penanganan perkara itu bermuara kepada suatu kepastian hukum.

“Penanganan ini kami lakukan berdasarkan laporan yang kita diterima. Saat ini ada kurang lebih 10 orang, terdiri dari rekanan, pelaksana, pihak dinas dan pengawas yang kita mintai keterangan,” jelas Richard, Rabu (7/9) tadi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejati dalam penanganan kasus ini.

“Sepengetahun saya untuk kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan dengan Polda itu ada kesepakatan bersama bahwa siapa terlebih dahulu menangani, dalam hal ini mengeluarkan surat perintah penyelidikan, itu yang menanganinya,” ujarnya.

“Ini nanti Polda dan Kejati saling koordinasi, siapa yang akan menangani kasus tersebut,” tandasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun wartawan Nuansa Media Grup (NMG), proyek ini dikerjakan CV. Indi Rekacipta Persada dengan harga terkoreksi senilai Rp 1.275.839.960,54. Proyek ini kuat dugaan merupakan pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Provinsi Malut. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.