Oknum Polisi Hamili Selingkuhan dan Nikah Tanpa Izin Istri

Polda Maluku Utara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Seorang anggota kepolisian bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara diduga menghamili selingkuhannya dan menikah tanpa izin istrinya.

Oknum polisi berpangkat Bripka berinisia TA itu bahkan sudah pernah diadukan ke Propam Polda Malut oleh istri sahnya, namun TA belum diproses.

NA, istri sah Bripka TA saat ditemui wartawan mengungkapkan, suaminya itu bertugas di Ditpolairud dan pos di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. NA pertama kali mendapat informasi tentang perselingkuhan suaminya itu dari kakak kandung suaminya sendiri.

“Saat itu tahun 2019, ipar saya bilang bahwa Mito (sapaan TA) punya selingkuhan hamil. Saya kaget dan bertanya sudah berapa bulan selingkuhnya hamil? Namun tak dijawab. Padahal hubungan saya dan suami baik-baik saja, tidak pernah saling marah,” ungkap NA, Kamis (22/9) malam tadi.

NA kemudian menghubungi suaminya yang sedang bertugas di Weda dan menanyakan perihal tersebut, namun dijawab oleh suami bahwa jangan mempercayai omongan kakaknya.

Beberapa hari kemudian TA ke Ternate bertemu istrinya untuk meyakinkan bahwa ia tidak selingkuh. NA kemudian percaya dan beberapa hari kemudian suaminya kembali ke tempat tugas di Weda.

Saat itu pula, NA mulai curiga jika suaminya ini punya selingkuhan. NA terus mendesak dan akhirnya TA mengakui jika ia punya selingkuhan yang saat ini tengah hamil.

Ketika mendengar hal tersebut, NA langsung sok dan tak habis pikir suaminya setega itu menghianatinya.

“Dari situ dia (TA) ke Ternate lagi, namun kali ini dia tidak sendiri. Dia bawa ibunya (mertua) dan tante. Sampai di rumah, mertua saya ini langsung peluk dan nangis, lalu bermohon ke saya agar kasih izin suami saya ini nikah dengan selingkuhannya. Saya bilang ini urusan saya dan suami,” tuturnya.

Permohonan mertua dan suaminya ini sempat ditolak. NA bersikeras lantaran tidak terima dihianati oleh sang suami. Namun mertuanya terus membujuk, akhirnya dibuatlah surat pernyataan.

Saat itu NA dibantu salah satu anggota Provos Polairud yang merupakan teman suaminya untuk membuat surat pernyatan dengan cara tulis tulis tangan, lalu setelah itu diketik. Setelah itu dipanggil ke Kantor Ditpolairud untuk dilakukan mediasi bersama suaminya dan selingkuhannya.

“Perempuan itu (selingkuhan TA) mau nikah, tapi harus bayar 80 juta. Saya bilang kalau seperti itu, tidak usah kasih izin, bahkan dari Ditpolairud juga tidak mau,” ujarnya.

“Dia (selingkuhan TA) kemudian kasih turun dari 80 juta menjadi 40 juta. Saya bilang kalau sudah bayar, kenapa harus nikah. Karena nikah anak itu hanya tutup malu, tapi dari agama kan tidak ada,” sambungnya.

Bahkan menurut NA, selingkuhan suaminya ini juga menuntut agar setiap bulan harus dikasih uang sekian. Hal ini tentu tidak disepakati oleh NA maupun dari Ditpolairud, sebab pendapatan TA tergantung dari gajinya.

“Karena masih ada anak dan istri sah, jadi tidak bisa. Sehingg dikurangi 20 juta dengan perjanjian diaksih 10 juta duluan, nanti setelah anak lahir barulah ditambah 10 juta. Jadi sepakat nikah anak saja, selesai itu tidak ada lagi hubungan apa-apa. Bahkan Rosdiana (selingkuhan TA) sampaikan kalau dia tidak mau lagi menikah,” terangnya.

Namun setelah itu, suami dan selingkuhannya ini masih menjalani hubungan dan menikah secara diam-diam di Weda. Pernikah secara diam-diam itu dilangsungkan sekitar akhir tahun 2019.

NA sebelumnya telah melaporkan hal ini ke Propam Polda Malut, namun aduan itu dikembalikan ke Polairud, dan sampai saat ini belum ada perkembangannya. Padahal laporan itu sejak tahun 2021 lalu.

“Laporan di Polair itu alasan tidak ada nomor surat, hanya alasan seperti itu. Bagaiamana ada nomor surat, kalau tidak ada surat yang keluar,” katanya kesal.

Sebelum laporan ke Propam, NA mengaku telah melakukan pemukulan terhadap selingkuhan suaminya itu. Selingkuhan suaminya ini kemudian melaporkannya ke Polsek Payahe dan langsung diproses tanpa dilakukan mediasi.

“Saya tahu proses mediasi itu bagaimana, tapi tidak pernah dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Payahe. Jadi hanya dipanggil mintai keterangan sesuai laporan yang diterima,” tukasnya.

Anehnya, lanjut Ibu satu anak ini, Kaposlek saat itu mau mediasi, namun tidak mempertemukan kedua pihak. Hanya menghadirkan satu pihak, dari keluarga sang suami, termasuk mertuanya.

Hingga perkara ini dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore, tidak ada kata mediasi. Saat dilimpahkan ke JPU, Na langsung ditahan sampai dilakukan sidang di Pengadilan Soasio.

“Pas sidang itu saya dituntut 3 bulan, dan divonis oleh Pengadilan selama satu bulan 15 hari. Hanya saja dipotong dengan masa tahanan, setelah putusan itu dua hari kemudian keluar dari Rutan Soasio,” pungkasnya.

NA menambahkan, ketika ditahan oleh Jaksa, ia langsung mengembalikan kartu ATM ke suami, dan sampai sekarang tidak nafkah lagi dari sang suami.

“Saya harap masalah ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena suami saya menikah diam-diam. Jadi saya tidak terima baik,” harapnya. (gon/ask)

Respon (7)

  1. Only a smiling visitant here to share the love (:, btw great layout. “Individuals may form communities, but it is institutions alone that can create a nation.” by Benjamin Disraeli.

  2. After study a few of the blog posts on your website now, and I truly like your way of blogging. I bookmarked it to my bookmark website list and will be checking back soon. Pls check out my web site as well and let me know what you think.

  3. This is very interesting, You’re an overly professional blogger. I have joined your feed and sit up for in quest of more of your magnificent post. Additionally, I’ve shared your website in my social networks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *