Kejati Malut Kembali Terima Berkas Tahap Satu Kasus Dugaan Pemotongan DD Taliabu

Penyidik saat membawa berkas tahap satu kasus dugaan pemotongan dana desa di Taliabu. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menerima berkas tahap satu kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) Kabupaten Taliabu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Malut.

Di mana dalam kasus yang ditangani sejak tahun 2017 itu oleh penyidik Polda Malut telah menetapkan satu tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Pemkab Taliabu berinsial ATK.

Berkas tersebut diserahkan penyidik Polda Malut ke Kejati pada Senin (26/10) kemarin setelah sebelumnya dikembalikan (P19) oleh Jaksa peneliti beberapa waktu. Dan penyerahan berkas tahap satu ini sudah berulangkali, namun penyidik Polda Malut belum juga memenuhi petunjuk Jaksa.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penyerahan berkas tahap satu tersebut.

“Benar, berkas tahap satu itu kami terima dari penyidik Krimsus Polda Malut kemarin,” ujarnya, Rabu (27/10).

Menurutnya, setelah berkas tersebut diterima dari penyidik, Jaksa peneliti akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Jika hasil penelitian berkas dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik Krimsus Polda untuk dilengkapi.

“Kalau berkasnya sudah lengkap, akan dilakukan P-21,” tuturnya.

Richard menambahkan, jika berkasnya sudah P-21, selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

”Kalau sudah lengkap dan P21, maka diserahkan tersangka dan barang bukti ke kami, dan nanti JPU limpahkan berkasnya ke pengadilan dan membuat surat dakwaan untuk disidangkan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinsial ATK yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu. ATK diketahui kini menjabat salah kepala dinas di Pemkab Taliabu.

Penyidik Ditreskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang, terdiri dari 71 Kades, 71 sekertaris desa (Sekdes), Bendahara, dan puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 71 desa di Pultab.

Dana tersebut, informasinya juga kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik ATK. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 Kecamatan Pultab dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta, dengan kerugian ditaksir Rp 4 miliar lebih. (gon/ask)

Respon (6)

  1. Thanks for your marvelous posting! I certainly enjoyed reading it, you may be a great author.I will always bookmark your blog and may come back someday. I want to encourage continue your great posts, have a nice day!

  2. Thanks for one’s marvelous posting! I truly enjoyed reading it, you can be a great author.I will be sure to bookmark your blog and will eventually come back down the road. I want to encourage you to definitely continue your great job, have a nice day!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *