PENAMALUT.COM, TERNATE – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate menerima 716 perkara cerai. 716 perkara cerai itu terdiri dari 498 perkara yang diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, dan 218 perkara yang diajukan pihak laki-laki atau cerai talak.
Dari 716 perkara perceraian yang diterima, 702 perkara sudah diputus. Ini artinya, pada tahun 2022 ini terdapat janda muda sebanyak 702 orang. Begitu juga untuk duda.
Jumlah perkara cerai yang diterima PA Ternate di tahun 2022 ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 hanya terdapat 629 perkara perceraian.
Panitera PA Ternate, Irssan Alham Gafur menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Perselingkuhan yang menyebabkan pertengkaran adalah faktor utama penyebab perceraian. Kemudian faktor kecemburuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain.
”Jadi masalah perselingkuhan ini berbagai macam sebab juga, mungkin karena persoalan gaya hidup, pihak ketiga dan lain-lain. Ini semua terkait dengan gaya hidup,” ujar Irssan saat ditemui wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (3/1) tadi.
Ia menambahkan, selain faktor tersebut, juga dipengaruhi perkembangan zaman, teknologi informasi dan hubungan komunikasi di luar rumah tangga yang mudah diakses.
”Misalnya perkembangan handpone. Itu juga mempengaruhi. Apalagi ada sifat kecemburuan yang berlebihan dari kedua bela pihak sangat mempengaruhi itu,” tuturnya.
Dengan demikian, berdasarkan data tersebut bahwa janda di Kota Ternate meningkat. Untuk kategori usia subur diatas 20 tahun, dan di bawah 50 tahun lebih banyak.
Menurut Irssan, gugatan pereceraian yang diterima pihaknya, kemudian diputus oleh majelis hakim dengan tenggang waktu selama 14 hari. Apabila tidak ada upaya hukum, maka dipanggil pihak laki-laki dan perempuan untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah pengucapan ikrar talak barulah akta cerainya keluar.
“Tapi kalau cerai gugat yang diajukan pihak perempuan setelah perkara tersebut putus 14 hari langsung aktanya keluar,” terangnya.
Dia menyebut untuk cerai gugat itu tidak ada lagi untuk rujuk. Sedangkan cerai talak apabila masih dalam masa iddah bisa rujuk tanpa pernikah lagi. Namun untuk cerai gugat setelah putus dan kedua belah pihak mau kembali lagi, maka harus nikah baru.
“Jadi yang dominan itu cerai gugat yang diajukan perempuan,” pungkasnya. (gon/ask)
Excellent beat ! I wish to apprentice while you amend your site, how could i subscribe for a blog site? The account helped me a acceptable deal. I had been a little bit acquainted of this your broadcast offered bright clear idea
Great site! I am loving it!! Will be back later to read some more. I am taking your feeds also
Just wanna comment on few general things, The website design is perfect, the articles is real superb : D.
I like this site because so much utile material on here : D.
I like this blog very much, Its a rattling nice berth to read and get information.
LED atau judul berita terkesan menyudutkan pihak perempatan. (Patriarki)
Sebenarnya pilihan diksi yang tepat dalam LED berita tersebut semisalnya adalah “angka perceraian di kota Ternate meningkat.” Simpel sebenarnya.
Agar terkesan jurnalisme tidak berwatak patriarki.
Ingat, janda bukan aib.