PENAMALUT.COM, TERNATE – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut terkait pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTL/02/1/2023/DITRESKRIMSUS, dengan pelapor Ifan Husni selaku perwakilan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesorie yang telah.
Ifan Husni kepada wartawan mengatakan, hari ini pihaknya melaporkan Kuntu Daud terkait dengan bahasanya di media yang menyatakan aksi tenaga kesehatan di RSUD seperti komunis.
“Menurut kami, komunis ini satu nama yang memang sangat keras apabila disebut dalam negara,” tuturnya, Senin (23/1).
Menurut dia, laporan ini terkait tindak pidana pencemaran nama baik atau kejahatan ITE.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Ini terkait dengan aksi yang dilakukan di RSUD Chasan Boesorie yang berbuntut penyebutan nama itu (komunis). Saya kira DPRD sudah lama mengetahui persoalan ini, karena sudah berbulan-bulan. Karena itu misalnya penyebutan ini diarahkan ke kita rasanya tidak fair, dan tidak adil bagi kami,” cetusnya.
Ifan menambahkan, harusnya masalah ini diselesaikan tanpa menyebut tenaga kesehatan sebagai komunis. Pihaknya akan mengawal sampai dengan selesai.
“Artinya Nakes diseluruh RSUD harusnya merasa terlibat dalam situ. Karena kata Nakes ini diterjemahkan berarti seluruh di rumah sakit,” tandasnya.
Terpisah, Pembantu Unit 1 Subdit V Direktorat Ditreskrimsus Polda Malut, Iptu Angga Perdana Putra Wantono membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Laporan terkaitan dengan pencemaran nama baik di mana pelapor perwakilan dari pihak Nakes. Kemudian
statement (pernyataan) dinyatan oleh Bapak Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara,” jelasnya. (gon/ask)
This really answered my drawback, thank you!